Ternyata kancil bukan kisah dalam dongeng semata. Warga Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, berhasil menangkap seekor kancil.
Kancil atau pelanduk kecil itu menjadi tokoh yang kerap masuk dalam dongeng anak-anak. Tetapi, kancil itu benar-benar muncul dan ditemukan dan kini diamankan di kantor desa agar tidak diperjualbelikan. Kepala Desa Cibarengkok Asep Jalaludin mengatakan kancil dengan ukuran sekitar 50 centimeter ditangkap warga yang kerap berburu babi dari kawasan hutan yang berada di sekitar desa.
Menurut dia, awalnya warga menangkap hewan yang dianggap unik saat berburu. Warga yang tidak tahu jika hewan tersebut dilindungi langsung menangkap dan membawanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadiannya beberapa bulan lalu. Warga yang biasa berburu menangkap seekor hewan berukuran kecil seperti anak rusa. Setelah menangkap, warga lapor ke saya jika menemukan hewan yang unik. Setelah saya lihat, ternyata itu kancil atau pelanduk kecil, hewan yang dilindungi," kata dia akhir pekan lalu seperti dikutip dari detikJabar.
Ia mengaku langsung meminta hewan tersebut dan menyiapkan kandang untuk dirawat. Kancil itu kini jadi 'penghuni' kantor desa dan ditempatkan di kandang khusus.
"Iya saya minta kancilnya dan saya rawat di kantor desa. Disiapkan juga kandangnya," kata dia.
Menurutnya, hal itu dilakukan agar kancil yang ditemukan dalam kondisi masih kecil tersebut bisa terurus. Sebab jika langsung dilepas ke alam di sekitaran desa, dikhawatirkan kembali diburu masyarakat.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, hewan mamalia yang tergolong dalam genus Tragulus masuk di dalam daftar hewan dilindungi.
"Kalau masyarakat kan tidak tahu, mana hewan dilindungi mana yang tidak. Jadi ditangkap saja. Makanya saya amankan dan rawat supaya tidak diburu lagi apalagi sampai diperjualbelikan," ujar dia.
Dia mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyerahkan hewan kancil, sebab hewan tersebut tidak bisa selamanya berada di dalam kandang.
"Kita juga ingin berikan pada BKSDA, tapi bingung menghubunginya ke siapa. Saya juga harap kalau nanti dilepas ke alam, dilepasnya ke lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk, supaya bisa hidup di alam dengan bebas seperti seharusnya," kata dia.
Selain itu, Asep meminta BKSDA juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait daftar hewan dilindungi, terutama kancil yang diduga saat ini banyak ditemukan di kawasan hutan di Desa Cibarengkok.
"Kata warga beberapa tahun terakhir banyak kancil berkeliaran di hutan Cibarengkok ini, padahal kalau dulu jarang. Makanya selain nanti kancil yang sekarang diamankan dan dikembalikan ke alam liar, diharapkan ada pembinaan juga secara langsung oleh BKSDA terkait hewan dilindungi," ujar dia.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Didemo Pelaku Wisata, Gubernur Dedi: Jelas Sudah Study Tour Itu Piknik
Forum Orang Tua Siswa: Study Tour Ngabisin Duit!
Pendemo: Dedi Mulyadi Tidak Punya Nyali Ketemu Peserta Demo Study Tour