Hong Kong melonggarkan aturan Covid buat turis asing. Kini, kota tersebut menghapus aturan karantina di hotel namun masih ada tes PCR saat kedatangan.
Dalam aturan terbaru, mengutip akun Facebook Discover Hong Kong, Rabu (28/9/2022), otoritas setempat sudah mengubah aturan baru itu. Karantina wajib selama tiga hari di hotel sudah dihapus mulai kemarin.
"Aturan baru 0+3. Mulai 26 September, pengunjung yang datang dari luar negeri atau Taiwan melalui Bandara Internasional Hong Kong tidak lagi diharuskan menjalani karantina hotel wajib sesuai dengan skema pengawasan medis yang baru," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di bawah ini adalah aturan baru masuk Hong Kong bagi turis asing:
1. Aturan 0+3
Karantina wajib hotel akan diganti dengan pengawasan medis mandiri selama 3 hari.
2. Uji dan jalankan
Pengunjung akan diminta untuk mengikuti tes PCR di bandara, di mana mereka akan menerima kode Amber. Lalu, turis bisa meninggalkan bandara dan menunggu hasilnya di rumah atau di hotel pilihan mereka.
3. Tes pra-kedatangan
Tes PCR negatif yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum penerbangan dapat diganti dengan bukti hasil RAT pra-keberangkatan negatif yang diambil dalam waktu 24 jam.
Penduduk Hong Kong yang tidak divaksinasi dapat naik pesawat ke Hong Kong, tetapi tidak akan menerima izin vaksin. Tidak akan ada batasan kuota untuk Skema Return2hk dan Come2hk, yang berlaku untuk orang yang masuk dari semua tempat di Daratan China dan Makau.
Baca juga: Kapan Hong Kong Kurangi Masa Karantina? |
(msl/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!