Traveler yang paspornya hilang atau rusak bisa nih datang langsung ke imigrasi. Nggak perlu daftar melalui M-paspor.
"Seluruh permohonan paspor yang hilang atau rusak diajukan secara datang langsung ke kantor imigrasi. Nanti pemegang paspor akan dimintai keterangan oleh petugas sehubungan dengan kerusakan atau kehillangan paspornya," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dikutip dari websitenya, Kamis (29/9/2022).
Paspor adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warganegaranya untuk melakukan perjalanan internasional. Di Indonesia, untuk memperoleh sebuah paspor, seseorang harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 350 ribu. Sebagai dokumen penting dan resmi, sedapat mungkin dijaga agar tidak sampai hilang ataupun rusak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Achmad menjelaskan mengenai kriteria sebuah paspor dikatakan rusak.
"Paspor disebut rusak di luar proses penerbitan jika robek, basah, terbakar, atau tercoret sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas dan tidak dapat terbaca oleh sistem atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi," ujar dia.
"Penggantian paspor rusak dikenakan denda Rp 500 ribu dan paspor yang hilang Rp 1 juta. Ini berlaku baik untuk paspor yang masih berlaku maupun yang sudah kadaluarsa. Biaya tersebut belum termasuk harga blangko paspor sebesar Rp 350 ribu," dia menambahkan.
Bagaimana jika paspor hilang?
Jika paspor hilang, hal yang pertama harus dilakukan adalah melapor ke Kantor Polisi terdekat untuk mengurus surat keterangan kehilangan. Hal ini berlaku baik bagi yang kehilangan paspor di dalam maupun luar negeri.
Biasanya petugas akan menanyakan nomor paspor yang hilang. Oleh karena itu sangat penting bagi setiap pemegang paspor untuk memiliki kopi halaman depan paspor. Sama pentingnya seperti memiliki kopi KTP elektronik.
Bagi yang kehilangan paspor di luar negeri, setelah melapor pada petugas setempat bisa langsung ke Kedutaan Besar/Konsulat RI terdekat agar dapat dibantu terkait paspor yang hilang.
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan paspor hilang/rusak di kantor imigrasi:
1. Surat keterangan hilang dari kepolisian (khusus untuk paspor hilang);
2. Kartu Tanda Penduduk ;
3. Kartu Keluarga;
4. Akta lahir dan atau ijazah SD/ SMP/SMA;
5. Paspor lama (khusus untuk paspor yang rusak).
Prosedur pengurusan paspor hilang/rusak.
Pemegang paspor harus mengurus penggantian paspor yang hilang/rusak tersebut di kantor imigrasi. Jika paspor masih berlaku disarankan untuk tidak menunda-nunda penggantiannya agar nomor paspor yang lama dapat dinonaktifkan melalui mekanisme pencabutan paspor untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Di kantor imigrasi, pemohon paspor akan dimintai keterangan terkait paspor yang hilang/rusak melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah pengambilan BAP, akan diterbitkan rekomendasi yang mendasari keputusan pemberian/penangguhan pemberian paspor oleh Kepala Kantor Imigrasi.
Jika hasil BAP menunjukkan adanya unsur kekuranghati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang paspor maka penggantian paspor dapat diberikan. Namun jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan dua tahun.
Nah, jagalah paspor sebaik mungkin ya traveler.
(sym/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!