Paspor Kini Berlaku 10 Tahun, Ini Syarat Bikinnya

Tim detikcom - detikTravel
Sabtu, 01 Okt 2022 18:40 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: detikcom/Ari Saputra
Jakarta -

Kabar baik untuk traveler yang hobi liburan ke luar negeri. Kini masa berlaku paspor diperpanjang dari semula 5 tahun menjadi 10 tahun.

Umur paspor yang diperpanjang ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Hal itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.

Peraturan ini perubahan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

"Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," bunyi Permenkumham yang ditandatangani Menteri Yasonna H Laol seperti dikutip Kamis (29/9/2022).

Dalam pasal 2A ayat 1 tercantum masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.

Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 4.

Berikut syarat pembuatan paspor:

a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.



Simak Video "Video: Pilot Lupa Bawa Paspor, Pesawat United Airlines Terpaksa Putar Balik"

(pin/pin)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork