Update Cara Pembuatan Paspor Sehari Jadi, Biaya, Syarat, dan Lokasinya 2025

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Update Cara Pembuatan Paspor Sehari Jadi, Biaya, Syarat, dan Lokasinya 2025

Rosmha Widiyani - detikTravel
Selasa, 29 Jul 2025 06:11 WIB
Ilustrasi Pasport Indonesia
Paspor Indonesia (dok. A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Paspor sehari jadi adalah solusi bagi traveler yang lupa mengurus perpanjangan atau sedang terburu-buru. Traveler tak perlu menunggu lama hingga identitas WNI di luar negeri tersebut bisa berlaku kembali. Tentunya traveler harus mengikuti syarat, cara, dan prosedur yang ditetapkan Ditjen Imigrasi.

Syarat Pembuatan Paspor Sehari Jadi

Dokumen legal yang diperlukan untuk membuat paspor sehari jadi adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran
  • Ijazah terakhir, buku nikah, surat baptis.

Bagi WNI yang memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 cukup membawa KTP dan paspor lama. Semua syarat wajib dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi ketika datang ke kantor imigrasi atau unit layanan paspor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Pembuatan Paspor Sehari Jadi

Perpanjangan paspor online dapat dilakukan lewat aplikasi. Berikut ini cara-cara perpanjangan paspor melalui aplikasi M-Paspor.Pemohon paspor sehari jadi wajib daftar lebih dulu di aplikasi M-Paspor (dok. Ahmad Masaul Khoiri/detikcom)

Pemohon layanan percepatan paspor sehari jadi atau sameday passport service harus mengikuti prosedur berikut dikutip dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta:

  • Download dan instal aplikasi M-Paspor
  • Buat akun lalu login pada aplikasi M-Paspor
  • Klik Pengajuan Permohonan
  • Plik Permohonan Paspor Percepatan
  • Ikuti langkah selanjutnya berikut biaya yang harus dibayarkan hingga selesai.

Prosedur ini berbeda dengan cara pembuatan paspor sehari jadi pada 2023, yang tidak perlu membuat permohonan lebih dulu di M-Paspor. Mulai 1 September 2024 pemohon wajib mengajukan permohonan, memilih kantor imigrasi pembuatan paspor, dan membayar tarif yang diperlukan.

ADVERTISEMENT

Setelah prosedur di M-Paspor selesai, pemohon wajib datang ke kantor imigrasi atau unit layanan paspor yang dipilih saat mengajukan permohonan. Berikut prosedur selanjutnya:

  • Pemohon wajib datang sesuai hari dan tanggal yang dipilih
  • Hanya untuk permohonan paspor baru dan penggantian karena habis masa berlaku
  • Permohonan paspor sehari jadi tidak berlaku untuk penggantian karena hilang, rusak, dan perubahan data
  • Pemohon menyerahkan syarat yang diperlukan sesuai jenis permohonan paspor, lalu mengambil nomor antrian
  • Setelah dipanggil, pemohon akan wawancara dan melakukan pengambilan data biometrik bersama petugas
  • Usai tahap wawancara dan ambil data selesai, pemohon kembali menunggu untuk pengambilan paspor sesuai nomor antrian
  • Setelah paspor di tangan, jangan lupa untuk menandatangani buku/lembar pengambilan paspor
  • Pemohon bisa mewakilkan pengambilan paspor dengan membawa surat kuasa bermaterai, KTP pemberi kuasa, dan menunjukkan Kartu Keluarga jika masih satu KK.

Layanan paspor sehari jadi bisa dilakukan melalui walk-in interview atau datang langsung bila memenuhi kriteria darurat sebagai berikut:

  • Berangkat di hari yang sama
  • Sudah punya tiket atau boarding pass namun masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan
  • Dalam kondisi darurat medis
  • Pemohon prioritas yang terdiri dari kaum disabilitas, lansia, ibu hamil, dan balita.

Lokasi dan Biaya Pembuatan Paspor Sehari Jadi

Tarif pembuatan paspor sameday service adalah:

  • Biaya layanan percepatan paspor: Rp 1.000.000
  • Biaya buku paspor biasa elektronik (e-paspor) 48 halaman: sebesar Rp 650.000 untuk 5 tahun
  • Biaya buku paspor biasa elektronik (e-paspor) 48 halaman: sebesar Rp 950.000 untuk 10 tahun.

Pemohon wajib mentransfer total biaya yang diperlukan untuk pembuatan paspor ke rekening penerimaan negara. Pastikan, biaya sudah ditransfer pada pagi hari sebelum datang ke kantor imigrasi, agar paspor benar-benar selesai sehari.

Lokasi Pembuatan Paspor Sehari Jadi

Pemohon berjalan menuju Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (5/3/2024). Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta membuka layanan pembuatan percepatan paspor yang ditargetkan selesai dalam waktu 30 menit sampai 2 jam, yang buka setiap hari di Terminal 3. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta membuka layanan pembuatan percepatan paspor sehari jadi, yang ditargetkan selesai dalam waktu 30 menit sampai 2 jam buka setiap hari di Terminal 3 (dok. ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Seluruh kantor imigrasi di Indonesia menyediakan layanan paspor sehari jadi. Pemohon bisa memilih kantor imigrasi yang paling mudah diakses untuk pembuatan paspor. Selain kantor imigrasi, pembuatan paspor sehari jadi juga tersedia di:

  • Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Lippo Mall Puri, Lt. Basement
  • Unit Layanan Paspor (ULP) Pasar Pagi Mangga Dua, Lt. 5 Blok A
  • Immigration Lounge Pondok Indah Mall (PIM) 3, Lt. B2 Unit E1-E3
  • Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Gedung Parkir Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno Hatta, Lt. 4
  • Unit Layanan Paspor (ULP) Mall Cibubur Junction, Lt. 2
  • Unit Layanan Paspor (ULP) Plaza Semanggi, Area Parkir Mobil Lt. 5.

Dengan layanan paspor sehari jadi, traveler tak perlu khawatir jika harus bepergian mendadak. Tentunya, traveler harus menyediakan cukup waktu agar jeda waktu pembuatan paspor dan keberangkatan tidak terlalu mepet.




(row/fem)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads