Seorang turis dari Thailand berniat liburan di Singapura bersama teman-temannya. Tapi sayang, dirinya harus diperiksa saat tiba di bandara.
Diintip dari Mothership SG, seorang turis dengan nama Sungstarwin, liburan bersama 5 temannya ke Singapura. Dirinya berencana untuk mengerjai kawan-kawannya selama liburan.
Prank yang dimaksud adalah dengan menukar uang senilai 610.000 baht menjadi SGD 23.009. Kemudian Sungstarwin akan meminta teman-temannya menukarkan uang mereka padanya dengan memberi harga yang lebih tinggi. Jadi dirinya bisa untung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
@iamsungstarwinΰΈΰΈ‘ ΰΉΰΈΰΈΰΈΰΈ³ΰΈ£ΰΈ§ΰΈΰΈͺΰΈ΄ΰΈΰΈΰΉΰΈΰΈ£ΰΉΰΈΰΈ±ΰΈ ΰΈ£ΰΈ΅ΰΈ§ΰΈ΄ΰΈ§ ΰΈΰΈ΅ΰΉΰΉΰΈ‘ΰΉΰΈΰΈ’ΰΈ²ΰΈΰΈ£ΰΈ΅ΰΈ§ΰΈ΄ΰΈ§5555555555
β¬ ΰΉΰΈͺΰΈ΅ΰΈ’ΰΈΰΈΰΉΰΈΰΈΰΈΰΈ±ΰΈ - Sungstarwin
Namun rencananya tak seindah apa yang diimpikannya. Begitu sampai di Bandara Changi, dirinya diperiksa petugas. Sang petugas mendapati uang yang dibawa oleng Sungstarwin melewati batas ketentuan.
Paspor miliknya ditahan, Sungstarwin digiring petugas ke bagian imigrasi. Petugas menjelaskan membawa uang yang lebih dari SGD 20.000 harus dideklarasikan. Sementara dirinya sudah melewati batas tersebut.
"Saya tidak mengetahui aturan mendeklarasikan uang tunai dalam jumlah besar saat datang ke sini," ucapnya dalam video TikTok.
Sungstarwin juga mengatakan bahwa dirinya tertidur di dalam pesawat saat ada pemberitahuan tersebut.
Tak cuma Singapura, negara seperti Amerika Serikat pun memiliki kebijakan yang sama. Uang dalam jumlah besar dilarang untuk mencegah aktivitas ilegal seperti pencucian uang.
Di dalam tas milik pacarnya juga ditemukan uang sekitar 100.000 baht. Sehingga ini makin membuat mereka dicurigai.
Tapi untungnya pihak imigrasi Bandara Changi menilai bahwa muda-muda ini hanya dianggap lalai tanpa ada maksud dan tujuan terselubung yang mengarah pada tindakan kriminal. Mereka dibebaskan tanpa ada penahanan lebih lanjut.
Semoga dari kasus ini, traveler makin waspada dengan peraturan suatu negara jika hendak liburan ke sana, ya!
Oh ya di Indonesia menurut peraturan Bank Indonesia nomor 4/8/PBI/2002 tentang persyaratan dan tata cara membawa uang rupiah keluar dan masuk wilayah pabean Republik Indonesia, maka setiap orang yang membawa uang tunai rupiah lebih dari Rp 100 juta ke luar negeri harus mendapatkan izin dari BI.
(bnl/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol