Pensiunan TMII Tuntut Pesangon, TWC Sudah Beri Dana Talangan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pensiunan TMII Tuntut Pesangon, TWC Sudah Beri Dana Talangan

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Jumat, 07 Okt 2022 19:08 WIB
Renovasi TMII Sudah 99%
TMII (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Jakarta -

Pensiunan karyawan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menuntut pesangon ke pengelola baru, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (TWC). Di balik itu pengelolaannya memang terbilang ruwet.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan SDM PT TWC, Mohamad Nur Sodiq, Jumat (7/10/2022). Kata dia, perpindahan tangan dari Yayasan Harapan Kita membuat masalah dan terbaru mengenai pesangon karyawan lama yang memasuki masa pensiun.

"Kemudian dari situ kita PT TWC ditunjuk oleh Setneg untuk pengelolaan dari Taman Mini. TWC sejak Juli tahun 2021 mulai mengelola TMII, nah yang jadi persoalan masalah transisi dari mulai yayasan kemudian Setneg, lalu ke TWC," kata dia kepada wartawan di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalah pertama adalah status karyawan lama. Dalam hal ini, TWC ingin mempertegas posisinya yang baru mengelola pada 1 Juli 2021 tapi harus menanggung gaji karyawan lama, termasuk pesangonnya.

"Dari status karyawan, karyawan yayasan sebelumnya dikelola TWC, nah ini dalam perpres dan perjanjian kerjasama pengelolaan, harus diatur lebih tegas karena kita pada prinsipnya ini mengelola mulai 1 Juli," jelas dia.

ADVERTISEMENT

"Persoalan yang beredar terkait dengan pesangon memang muncul karena status karyawan di TMII ini kan kontraktual kerjanya antara mereka dengan Yayasan Harapan Kita," imbuh dia.

"Ada yang sudah kerja 20 tahun, 30 tahun, mereka sudah kerja dengan yayasan. Nah per 1 Juli 2021, kan diambil alih pengelolaannya oleh TWC," kata dia lagi.

Direktur Keuangan, Manajemen Resiko dan SDM PT TWC, Mohamad Nur SodiqDirektur Keuangan, Manajemen Resiko dan SDM PT TWC, Mohamad Nur Sodiq (Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom)

Karena keruwetan itu, pesangon karyawan lama TMII tidak jelas tanggung jawab siapa. Lalu pihak TWC pun mempertanyakannya karena tidak disebutkan dalam perjanjian.

TWC memberi dana talangan pesangon

Namun begitu, pihak TWC sudah memberi dana talangan pesangon. Namun apakah nanti akan ada pengembalian dari Setneg masih belum jelas.

"Nah dari di situlah terjadi dispute (perselisihan), bagaimana dengan pesangon mereka yang sudah kerja 20-30 tahun yang lalu. Apakah itu menjadi tanggung jawab kita?," kata Nur.

"Nah di dalam perjanjian kerja sama pengelolaan itu tidak disebutkan, jadi kita ini hanya bertanggung jawab per 1 Juli 2021 sampai dengan hari ini. Tetapi kita kemarin sempat memang memberikan dana talangan pensiun," imbuh dia.

"Namun karena dana talangan itu sifatnya talangan, kan kita perlu memiliki kejelasan. Apakah dana talangan ini akan diberikan kompensasi seperti apa. Nah ini sedang kita diskusikan dengan Setneg," terang dia lagi.

Nur menyebut pihaknya sedang berdiskusi mengenai pesangon ini. Kata dia, proses diskusi itu nggak akan selesai dalam sehari atau dua hari, karena menyangkut unsur di Setneg, keuangan dan seterusnya.

"Pada prinsipnya manajemen berusaha semaksimal mungkin permasalahan-permasalahan kita atasi, tapi kita membutuhkan kejelasan karena kalau kita membayar sesuatu yang bukan kewajiban kita secara aturan kita BUMN, menurut saya tidak pas," kata dia.

"Jadi dasar hukum harus jelas, kemudian kalau kita talangi penggantiannya seperti apa harus jelas. Ini kami semua sedang secara manajemen, mengatasi masalah ini. Mungkin ada teman-teman karyawan yang tidak sabar, ya itu wajar secara dinamika. Saya kira ini nantinya kita bagaimana caranya kesepakatan antara TWC, pihak karyawan itu bisa diatasi," ujar dia.




(msl/ddn)

Hide Ads