Pemerintah telah menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Ada 24 tanggal merah yang bisa dimanfaatkan traveler.
Aturan itu disampaikan dalam SKB 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bernomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022.
"SKB yang saudara saksikan sudah ditandangani oleh 3 kementerian terkait, yakni Kemenag, Kemenaker dan Kementerian PANRB," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers, Selasa (11/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut jadwal hari libur nasional:
- 1 Januari 2023 Tahun Baru
- 22 Januari Tahun Baru Imlek
- 18 Februari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April Wafatnya Isa Almasih
- 22-23 April Hari Raya Idul Fitri
- 1 Mei Hari Buruh
- 18 Mei Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni Hari Raya Idul Adha 1444 H
- 19 Juli Tahun Baru Islam 1445 H
- 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI
- 28 September, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember Hari Raya Natal
Cuti bersama Tahun 2023
- 23 Januari Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret Hari Raya Nyepi
- 21,24,25 dan 26 April Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 2 Juni Hari Raya Waisak
- 26 Desember Hari Raya Natal
"Sehingga total libur bersama dan cuti bersama 24 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.
Tahun depan juga ada tambahan cuti bersama pada 23 Maret yakni Hari Raya Nyepi yang diusulkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas.
(ddn/msl)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!