Awas Zonk! Ada Libur 2023 yang Jatuh di Akhir Pekan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Awas Zonk! Ada Libur 2023 yang Jatuh di Akhir Pekan

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Selasa, 11 Okt 2022 13:11 WIB
Penandatanganan SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti bersama 2023
Penandatanganan SKB 3 Menteri mengenai libur nasional dan cuti bersama 2023 Foto: YouTube/Kemenko PMK
Jakarta -

Pemerintah telah meneken aturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Ada 24 tanggal merah tapi hati-hati zonk, karena ada hari libur yang jatuhnya di akhir pekan.

Misalnya seperti tanggal merah 1 Januari dan 22 Januari yang jatuh di hari Minggu, lalu ada 18 Februari pada hari Sabtu. Libur Hari Raya Waisak juga jatuh di akhir pekan.

Berikut jadwal 16 hari libur nasional tahun 2023:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- 1 Januari 2023 Tahun Baru (Minggu)
- 22 Januari Tahun Baru Imlek (Minggu)
- 18 Februari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW (Sabtu)
- 22 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 (Rabu)
- 7 april Wafatnya Isa Almasih (Jumat)
- 22-23 April Hari Raya Idul Fitri (Sabtu-Minggu)
- 1 Mei Hari Buruh (Senin)
- 18 Mei Kenaikan Isa Almasih (Kamis)
- 1 Juni Hari Lahir Pancasila (Kamis)
- 4 Juni Hari Raya Waisak 2567 BE (Minggu)
- 29 Juni Hari Raya Idul Adha 1444 H (Kamis)
- 19 Juli Tahun Baru Islam 1445 H (Rabu)
- 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI (Kamis)
- 29 September, Maulid Nabi Muhammad SAW (Jumat)
- 25 Desember Hari Raya Natal (Senin)

Penetapan 8 hari cuti bersama tahun 2023


- 23 Januari Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili (Senin)
- 23 Maret Hari Raya Nyepi (Kamis)
- 21, 24,25 dan 26 April Hari Raya Idul Fitri 1444 H (Jumat, Senin, Selasa, Rabu)
- 2 Juni Hari Raya Waisak (Jumat)
- 26 Desember Hari Raya Natal (Selasa)

ADVERTISEMENT


Aturan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 itu dituangkan dalam SKB 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bernomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022.

"SKB yang saudara saksikan sudah ditandatangani oleh 3 kementerian terkait, yakni Kemenag, Kemenaker dan Kementerian PANRB," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers, Selasa (11/10/2022).

"Total libur bersama dan cuti bersama 24 hari," ujar Muhadjir.




(ddn/msl)

Hide Ads