Cuaca ekstrem sedang melanda kawasan Gunung Rinjani, Lombok. Oleh karena itu, pengelola menutup sebagian destinasi wisatanya hingga akhir Maret 2023.
Dalam siaran resmi, dikutip Selasa (11/10/2022), penutupan itu sudah dimulai dari beberapa hari lalu. Destinasi yang ditutup dan dilarang aktivitasnya bukanlah pendakian, melainkan wisata alam lain, seperti air terjun.
Destinasi wisata alam yang ditutup tersebar di Kabupaten Lombok Timur hingga Lombok Utara. Jadi traveler tidak bisa main basah-basahan di destinasi itu, yang kebanyakan adalah wisata air terjun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 13 Tempat Wisata di Lombok untuk Petualang |
Berikut pengumuman penutupan wisata alam di Gunung Rinjani hingga akhir Maret 2023:
PENGUMUMAN PENUTUPAN DESTINASI WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL GUNUNG RINJANI
Semeton Rinjani, memperhatikan informasi prakiraan cuaca dari BMKG stasiun klimatologi klas I Mataram tentang potensi cuaca ekstrim dan surat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Lombok Timur nomor : 360/240/BPBD/2022 tanggal 6 Oktober 2022 tentang himbauan agar waspada terhadap perubahan cuaca ekstrim yang terjadi serta potensi dampak bencana banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung, Taman Nasional Gunung Rinjani membuat Surat pengumuman Nomor : PG.34/T.39/TU/KSA/10/2022 tentang Penutupan Destinasi Wisata Alam Non Pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani.
Adapun destinasi wisata alam non pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani yang di tutup terhitung tanggal 8 Oktober 2022 s.d 31 Maret 2023 adalah sebagai berikut :
1. Air terjun Jeruk Manis, Desa Jeruk Manis, Kec. Sikur, Kab. Lombok Timur,
2. Air terjun Mayung Polak, Desa Timbanuh, Kec. Pringgasela, Kab. Lombok Timur, dan
3. Air terjun Mangku Sakti via Desa Sajang, Kec. Sembalun, Kab. Lombok Timur, dan Desa Sambik Elen, Kec. Bayan, Kab. Lombok Utara.
(msl/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum