Ada saja kelakuan bule-bule di Bali. Kali ini dua bule dengan kewarganegaraan berbeda terlibat keributan gara-gara perbedaan paham mengenai sebuah tim basket.
Tiada hari tanpa kelakuan mengherankan bule-bule di Bali. Kali ini seorang bule asal Jerman terancam hukuman dua tahun delapan bulan karena didakwa melakukan penganiayaan.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP," sebut Jaksa Penuntut Umum atau JPU, AA Mirah Endraswari.
Bule bernama Rocco Dienel (39) itu baru saja menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (13/10/2022). Ia menjalani persidangan setelah diperkarakan oleh bule asal Amerika Serikat yang terlibat keributan dengannya.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntun umum, korban dalam perkara ini adalah Shane O'Brien Rhoads dari Chicago, Illinois, Amerika Serikat. Korban diduga mengalami luka di bagian kepala berupa luka lecet dan terbuka yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
Kejadian penganiayaan yang melibatkan keduanya terjadi pada 26 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 Wita, di areal parkir The Vault, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Bali.
Saat itu terdakwa bersama saksi bernama Aulia Luthfi bertemu korban yang datang bersama pacarnya ke lokasi kejadian. Dalam perjumpaan itu, saksi Aulia Luthfi memperkenalkan keduanya.
Pada kesempatan tersebut, keduanya terlibat obrolan seputar tim basket Chicago Bulls. Namun di tengah obrolan, terdakwa dan korban mengalami selisih pendapat.
Korban menyebutkan bahwa terdakwa mengetahui tim basket tersebut karena salah seorang pemainnya terkenal, yakni Michael Jordan. Sementara terdakwa mengaku mengetahui tim tersebut karena pernah bertanding dengan tim basket Seattle.
Kedua pihak tak ada yang mau mengalah dan berpegang teguh pada pendapatnya. Akhirnya perselisihan tersebut berujung saling lempar umpatan kasar.
Kemudian disebutkan bahwa terdakwa sempat meminta korban berhenti mengumpat. Tapi karena korban tidak mau, terdakwa akhirnya kesal. Terdakwa pun mengunci leher korban dengan menggunakan lengan kiri sambil meminta korban untuk meminta maaf.
Melihat kejadian itu, beberapa orang datang untuk melerai. Terdakwa kemudian melepas kuncian lengannya pada leher korban. Penuntut umum menyampaikan bahwa serangan fisiknya inilah yang kemudian membuat korban jatuh.
"Yang kemudian membuat saksi korban terjatuh ke belakang," jelas penuntut umum.
Setelah beberapa bulan berlalu, akhirnya terdakwa menjalani sidang atas perlakuannya ini. Berawal dari perbincangan santai mengenai tim basket, terdakwa berujung terancam dikenai hukuman penjara.
Artikel ini telah tayang di detikBali.
Simak Video "Video: Viral Bule di Bali Buang Sampah Sembarangan, Dihukum Menyapu"
(ysn/ysn)