TRAVEL NEWS
Ajak Anak Berlibur Saat Sekolah, Orang Tua Diancam Denda Hingga Dipenjara

Di sejumlah Eropa, orang tua tidak bisa sembarangan mengajak putranya berwisata saat tidak dalam periode libur panjang. Ada ancaman hukuman buat yang nekat.
Dilansir dari Euronews, angka anak sekolah liburan saat hari sekolah itu terus meningkat. Setelah dikaji, rupanya mahalnya biaya berwisata saat libur sekolah menjadi alasan orang tua untuk mengajak anak-anak berlibur saat low season atau di luar masa liburan.
Sebuah travel agent bernama Flight Centre UK melakukan survei kepada para orang tua terkait fenomena ini. Hasilnya menunjukkan bahwa 67 persen orang tua mempertimbangkan mengajak anaknya bolos sekolah demi mendapatkan liburan yang lebih murah.
"Benar-benar ada tren di mana orang tua bersedia menghadapi kemarahan sekolah demi mendapatkan harga yang lebih baik," kata general manager Flight Centre UK Liz Mathews.
Tren itu menjadi pro dan kontra. Dalam prosesnya, pemerintah Inggris melarangnya. Canya, ada denda kepada orang tua murid yang mengajak anaknya tidak masuk sekolah sebelum masa libur sekolah.
Denda tersebut berkisar antara 60-2.500 pound sterling atau sekitar Rp 1 juta-43 juta . Menariknya, 36 persen dari orang tua yang disurvei mengatakan mereka mempertimbangkan untuk memasukkan denda tersebut dalam pendanaan liburan mereka. Asalkan, andai ditotal dana yang dikeluarkan lebih sedikit dibandingkan biaya berwisata saat musim liburan.
Tak hanya di Inggris, negara-negara lain di Eropa juga memiliki aturan yang mirip. Di Austria orang tua dapat didenda sebesar 110-400 euro atau setara dengan Rp 1,6 juta hingga Rp 6 juta atau dipenjara selama 2 minggu andai sekolah melaporkan anak bolos selama lebih dari 3 hari kepada pihak berwajib.
Sementara itu, di Prancis orang tua bisa dikenai denda mulai dari 135 euro atau sekitar Rp 2 juta jika tidak dapat memberikan alasan jelas mengenai ketidakhadiran anaknya di sekolah. Bahkan, jika di anak bolos hingga membahayakan pendidikan sang anak, orang tua bisa diganjar hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar 300.000 euro atau Rp 4,5 miliar.
Selain dua negara Eropa tersebut, umumnya negara-negara Eropa lain juga memiliki aturan yang ketat mengenai ketidakhadiran anak di sekolah. Sehingga, orang tua yang mau mengajak anaknya berlibur harus melakukan perencanaan dengan baik dengan pertimbangan matang.
Simak Video "Ceramah di Masjid Sumenep yang Menggunakan Bahasa Arab"
[Gambas:Video 20detik]
(ysn/fem)