Hakim AS: Penumpang di 2 Kecelakaan Boeing 737 MAX Adalah Korban Kejahatan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Hakim AS: Penumpang di 2 Kecelakaan Boeing 737 MAX Adalah Korban Kejahatan

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Senin, 24 Okt 2022 16:31 WIB
FILE PHOTO: A Boeing 737 MAX 8 sits outside a hangar during a media tour of the Boeing 737 MAX at the Boeing plant in Renton, Washington December 8, 2015. REUTERS/Matt Mills McKnight/File Photo
Boeing 737 MAX (Foto: REUTERS/Matt McKnight)
Jakarta -

Seorang hakim AS di Texas memutuskan bahwa orang yang tewas dalam dua kecelakaan Boeing 737 MAX secara hukum dianggap sebagai korban kejahatan. Ia menyatakannya pada hari Jumat di minggu lalu.

Pernyataan itu juga akan menentukan solusi apa yang harus diberikan, melansir Reuters pada Senin (24/10/2022). Kerabat korban mengatakan Departemen Kehakiman AS melanggar hak hukum ketika menangguhkan penuntutan pada pembuat pesawat atas dua kecelakaan yang menewaskan 346 orang.

Keluarga tersebut berpendapat pemerintah berbohong dan melanggar hak-hak mereka melalui proses rahasia. Mereka pun meminta Hakim Distrik AS Reed O'Connor untuk mencabut kekebalan Boeing dari tuntutan pidana yang merupakan bagian dari perjanjian USD 2,5 miliar dan memerintahkan pembuat pesawat itu secara terbuka didakwa atas kejahatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara keseluruhan, untuk konspirasi kriminal Boeing dalam hal menipu (Administrasi Penerbangan Federal), 346 orang tidak akan kehilangan nyawa mereka dalam kecelakaan itu," O'Connor memutuskan.

Paul Cassell, seorang pengacara untuk keluarga tersebut, mengatakan keputusan itu adalah kemenangan yang luar biasa. Itulah momen penting, di mana pihaknya akan mengajukan usulan pemulihan yang akan memungkinkan penuntutan pidana untuk meminta pertanggungjawaban Boeing secara penuh.

ADVERTISEMENT

Boeing belum berkomentar mengenai putusan itu.

Setelah keluarga mengajukan tuntutan hukum dengan mengatakan hak mereka dilanggar, Jaksa Agung Merrick Garland bertemu dengan beberapa dari mereka dengan tetap pada kesepakatan pembelaan. Di dalamnya dibahas denda USD 244 juta, kompensasi USD 1,77 miliar untuk maskapai dan USD 500 juta dana korban kecelakaan.

Kesepakatan itu mengakhiri penyelidikan 21 bulan terhadap desain dan pengembangan 737 MAX setelah kecelakaan mematikan di Indonesia dan Ethiopia pada 2018 dan 2019.

Boeing tidak mengungkapkan kepada FAA tentang sistem keselamatan yang disebut MCAS. Sistem itu dikaitkan dengan dua kecelakaan fatal di mana keberadaannya dirancang untuk membantu mengendalikan pesawat 737 MAX.

"Seandainya Boeing tidak melakukan kejahatannya, pilot di Ethiopia dan Indonesia akan menerima pelatihan yang memadai untuk mengendalikan MCAS yang tidak terkendali pada kedua pesawat," O'Connor memutuskan.

Kecelakaan itu telah merugikan Boeing lebih dari USD 20 miliar sebagai kompensasi, biaya produksi, dan denda juga larangan terbang selama 20 bulan. Kejadian itu juga mendorong Kongres meloloskan undang-undang yang mereformasi sertifikasi pesawat di FAA.




(msl/ddn)

Hide Ads