Nelayan di pantai Batukaras, Pangandaran punya pantangan yang harus dipatuhi. Nekat melanggar, bakalan kena hukum adat! Seperti apa larangannya?
Nelayan Batukaras dilarang untuk melaut saat malam Jumat. Bahkan, bagi nelayan yang nekat melaut pada waktu tersebut akan diganjar hukuman adat.
Tokoh Masyarakat Batukaras, Ucup Supriatna mengatakan, seluruh nelayan di pantai Batukaras yang tergabung dalam Rukun Nelayan (RN) tidak diperbolehkan melaut saat Kamis malam atau Malam Jumat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan aturan dari pemerintah ataupun intansi terkait, namun sudah menjadi hukum adat warga Batukaras sejak zaman dulu," kata Ucup.
Sementara itu nelayan yang tetap melaut akan dikenakan sanksi tidak pergi melaut selama 7 hari dan untuk peralatan menjaring serta perahunya diamankan RN Batukaras.
Aturan yang dibuat nelayan Batukaras ini memiliki kaitannya dengan warga Batukaras yang mayoritas umat muslim.
"Malam Jumat itu kan istilahnya dalam Islam disebutnya Sayyidul Ayyam. Sebutan untuk Hari Jumat yang Mulia sebagai Penghulu Hari," kata Ucup.
Ia mengatakan malam Jumat dilakukan yang biasanya dilakukan umat Muslim selepas magrib adalah membaca ayat suci Al Quran. "Kita menghargai aja, bahwa di malam yang mulia itu nelayan menghormati umat muslim yang menjalankan sunnahnya, mengaji, bersolawat dan berbuat kebaikan," katanya.
Menurut sebuah hadits, hari tersebut lebih agung daripada hari raya Fitri dan Adha. Hadits ini diriwayatkan dari Abu Lubabah Al-Badri.
Larangan tidak boleh melaut untuk nelayan itu melekat bagi warga nelayan di pantai Batukaras. "Waktu yang tidak boleh melaut itu dari Hari Kamis pukul 16.00 WIB sore sampai Jumat pukul 13.00 WIB. Setelah itu nelayan boleh pergi melaut," ucapnya.
Ucup berharap pandangan itu menjadikan sebuah tradisi yang menjadi adat lokal. "Selain tidak boleh melaut, kegiatan lainnya pun dilarang dilakukan di malam Jumat, misalnya hiburan atau acara yang lainnya," kata Ucup.
Ia mengatakan, tidak mengetahui pasti apakah nelayan di pantai lainnya yang ada di Pangandaran melakukan hal yang sama. "Tapi selama 10 tahun menjadi ketua Rukun Nelayan, memang dibeberapa wilayah di Pangandaran menerapkan hal yang sama, tapi hanya mengikuti saja tidak ada aturan sanksi yang mengikat," ucapnya.
----
Artikel ini telah naik di detikJabar dan bisa dibaca selengkapnya di sini.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!