Gegara Rendang dan Daging Bebek, Traveler Ini Dideportasi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Gegara Rendang dan Daging Bebek, Traveler Ini Dideportasi

Femi Diah - detikTravel
Senin, 31 Okt 2022 20:12 WIB
Ilustrasi koper di bandara
Ilustrasi koper di bandara (Foto: Getty Images/iStockphoto/Alexandr Baranov)
Jakarta -

Berkaca pengalaman traveler ini, amat penting untuk menjawab jujur daftar barang yang dibawa masuk ke Australia. Gegara rendang visa seorang penumpang dibatalkan.

Menurut pernyataan Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri Australia yang dirilis Minggu (30/10/2022), penumpang, yang tiba pertengahan bulan November, menjawab "tidak" dalam pertanyaan apakah membawa daging, produk unggas, atau produk makanan lainnya ke Australia di kartu deklarasi kedatangan.

"Penumpang tersebut tidak mendeklarasikan membawa 3,1 kilogram daging bebek, 1,4 kilogram rendang, lebih dari 500 gram daging sapi beku, dan hampir 900 gram daging ayam di dalam tasnya," demikian pernyataan yang diterima ABC Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah laporan media di Australia menyebutkan jika penumpang itu adalah seorang pria dari Indonesia. Hingga saat ini, ABC Indonesia masih menunggu konfirmasi soal ini dari Kementerian Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Australia.

Akibat pelanggaran ini, dia tidak hanya dikenakan denda sebesar AUS 2,700, atau lebih dari Rp 27 juta,tapi juga langsung dideportasi.

ADVERTISEMENT

Pendatang yang visanya dibatalkan harus keluar dari Australia segera dan menunggu tiga tahun untuk bisa mengajukan permohonan visa lagi.

Bulan lalu, Pemerintah Australia di bawah Perdana Menteri Australia Anthony Albanese telah memperketat larangan membawa produk daging untuk keperluan pribadi karena kekhawatiran terhadap penyakit kuku dan mulut (PMK).

Wabah PMK bisa menyebabkan industri pertanian Australia mengalami kerugian sebesar A$80 miliar selama 10 tahun,menurut perkiraan Departemen Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Australia.

Karena itu, Menteri Pertanian Murray Watt mengatakan produk daging yang dibawa penumpang tersebut "berisiko besar membawa penyakit mulut dan kuku ke Australia."

"Ini adalah pelanggaran yang sangat serius dan yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman terberat," katanya.

"Tindakan Petugas Biosekuriti dan ABF sekali lagi dilakukan untuk melindungi warga Australia dan sektor pertanian kami dari risiko biosekuriti yang berpotensi menimbulkan kerusakan sangat parah," dia menambahkan.

Menurut Menteri Murray, setiap penumpang dan pelaku perjalanan yang masuk ke Australia harus melaporkan makanan yang mereka bawa ke Australia "secara terbuka dan jujur" untuk diperiksa petugas biosekuriti di bandara.

"Jika produk tersebut diperbolehkan masuk ke Australia, maka akan dikembalikan kepada yang bersangkutan," katanya.

"Tapi jika pendatang tidak melaporkannya, mereka akan ditangkap dan dikenakan denda," dia menambahkan.

Bulan Agustus lalu, seorang penumpang yang tiba di Darwin dikenai denda karena membawa sisa makanan dari McDonald's dari Bali dan ia tidak menyatakannya di kartu deklarasi.




(fem/fem)

Hide Ads