PT Taman Impian Jaya Ancol dan PT Pembangunan Jaya Ancol digugat PT Arkindo puluhan miliar rupiah terkait masalah tanah dan bangunan.
Itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang dilihat detikTravel Senin (7/11/2022). Adapun tanah yang menjadi gugatan adalah bidang tanah dan bangunan yang berada di Jalan Lodan Timur No. 7.
Secara rinci, PT Taman Impian Jaya Ancol dan PT Pembangunan Jaya Ancol yang mengelola destinasi wisata di Ancol itu digugat untuk membayar kerugian materiil sebesar lebih dari Rp 9 miliar. Sementara, kerugian imateriil yang digugat mencapai hampir Rp 15 miliar dan denda keterlambatan setiap hari mencapai puluhan juta. Sidang pertama akan digelar pada 22 November mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut gugatan lengkapnya:
709/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr
PENGGUGAT
PT Arkindo
TERGUGAT:
PT. TAMAN IMPIAN JAYA ANCOL
PT. PEMBANGUNAN JAYA ANCOL
Bank DKI
Jamkrida Jakarta
Petitum:
1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang berupa berupa Tanah beserta Bangunan yang terletak di Ecovention Building Jl. Lodan Timur No. 7 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
3. Menyatakan Batal dan/atau Tidak Sah serta Tidak berkekuatan Hukum lagi yaitu Kontrak bernomor 001/P/DIR-TIJA/PP/VIII/21 tentang Masjid Apung Ancol yang ditandatangani oleh PT. TAMAN IMPIAN JAYA ANCOL (TERGUGAT I) dan PT. ARKINDO (PENGGUGAT);
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 9.157.519.315,- (Sembilan milyar seratus lima puluh tujuh juta lima ratus sembilan belas ribu tiga ratus lima belas rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 14.912.287.785,- (empat belas milyar Sembilan ratus dua belas juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai memenuhi isi putusan ini;
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
8. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
-----
Catatan Redaksi
Artikel ini sudah mengalami pemutakhiran untuk meluruskan informasi sebelumnya.
(msl/fem)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Bandara Kertajati Sepi, Waktu Tempuh 1,5 Jam dari Bandung Jadi Biang Kerok?
TNGR Blokir Pemandu Juliana Marins, Asosiasi Tur Bertindak