TRAVEL NEWS
Good Job! Ditjen Imigrasi Amankan WN Korsel Pelaku Penipuan Konser K-Pop

Seorang WN Korea Selatan (Korsel) dengan inisial PJ diamankan Ditjen Imigrasi pada Senin (21/11) atas dugaan penipuan dan pelanggaran izin tinggal di Indonesia.
PJ merupakan promotor Konser K-Pop We All Are One yang sedianya akan diselenggarakan pada tanggal 11 hingga 12 November lalu. Dia masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA).
"Saya sudah perintahkan Direktur Wasdak (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, red) agar tegas dan tetap berpegang pada aturan hukum dalam menangani kasus tersebut, karena sudah banyak masyarakat Indonesia yang dirugikan karena sudah telanjur membeli tiket," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).
Pada Sabtu (5/11) lalu, pihak penyelenggara konser melalui akun instagram resmi mereka @weareallone_official mengumumkan adanya pengunduran konser hingga bulan Januari 2023. Ketidakjelasan tersebut mengundang amarah penonton yang sudah membeli tiket.
Hingga saat ini para penonton terus membagikan tweet dengan hashtag #weallareone_refundmymoney agar PJ sebagai CEO bisa segera ditemukan dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sebelumnya, empat orang WN Korsel ditangkap petugas imigrasi pada Senin (21/11) di pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan VOA untuk bekerja.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa mereka ternyata adalah anggota tim kreatif yang didatangkan PJ dari Korea Selatan untuk acara yang berbeda. Penangkapan ini membawa petugas kepada PJ, yang kemudian turut diamankan karena kedapatan menggunakan VOA untuk bekerja di Indonesia, di samping melakukan dugaan tindakan penipuan.
"Hingga saat ini kasus masih kami dalami dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Saya menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan melalui konser-konser K-Pop seperti ini," pungkas Widodo.
Lebih lanjut Widodo juga memohon kerjasama dari pihak Kedutaan Besar negara untuk membantu imigrasi dalam mengantisipasi pelanggaran hukum oleh orang asing di Indonesia.
Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi mengamankan delapan orang WN Korea Selatan yang menyalahgunakan izin tinggalnya. Mereka terlibat menyelenggarakan ajang pencarian bakat di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.
Saat ini delapan WNA tersebut menjalani pemeriksaan karena diduga menggunakan Visa On Arrival untuk bekerja di Indonesia. Mereka terancam penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Simak Video "Imigrasi Siapkan 4 Layanan untuk Permudah Turis Wisata dengan Kapal Pesiar"
[Gambas:Video 20detik]
(wsw/wsw)