NTT Cabut Pergub soal Komodo, Tapi Tarif Rp 3,7 Juta Tetap Berlaku

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

NTT Cabut Pergub soal Komodo, Tapi Tarif Rp 3,7 Juta Tetap Berlaku

Yufen Ernesto - detikTravel
Minggu, 27 Nov 2022 21:04 WIB
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi kenaikan tarif masuk kawasan TN Komodo saat Weekly Press Briefing, di Gedung Sapta Pesona, Senin (11/7/2022). Menparekraf mengatakan kenaikan tarif masuk kawasan untuk biaya konservasi jasa ekosistem.
Komodo Foto: Kemenparekraf
Kupang -

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 85 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional (TN) Komodo.

Meski Pergub tersebut dicabut, penerapan tarif Rp 3,7 juta kepada setiap wisatawan yang berkunjung ke TN Komodo tetap diberlakukan pada Januari 2023.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT Zeth Sony Libing menjelaskan, pencabutan Pergub itu menyusul adanya surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dengan Nomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022. Selain itu, pencabutan Pergub NTT itu juga dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat, dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pelaku pariwisata di NTT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sony menegaskan, pencabutan Pergub NTT itu tidak berpengaruh terhadap kerja sama dengan PT Flobamor selaku Badan Usaha Milik Daerah Pemprov NTT terkait pengelolaan TN Komodo.

"Tentunya pencabutan Pergub tersebut tidak berpengaruh terhadap keberadaan MoU, perjanjian kerja sama dan izin usaha yang telah ditandatangani dan diterbitkan oleh Kementerian LHK kepada PT Flobamor. Ini berarti kerja sama penguatan fungsi TN Komodo antara Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat tetap berjalan dalam rangka mendukung konservasi dan pariwisata berkelanjutan," ujar Sony saat jumpa pers di Kantor Disparekraf seperti dilansir dari detikBali.

ADVERTISEMENT

Sony menjelaskan, penetapan tarif Rp 3.750.000 atau paket Rp 15.000.000 TN Komodo juga sudah sesuai dengan Permen LHK. Menurutnya, nominal itu bukan merupakan retribusi, melainkan kontribusi dari wisatawan yang berkunjung ke TN Komodo untuk upaya konservasi.

"Penetapan tarif Rp 3.750.000 atau paket Rp 15.000.000 TN Komodo sesuai Permen LHK dan itu bukan tarif tetapi kontribusi dari wisatawan. Penetapan itu sudah legal melalui sosialisasi bagi masyarakat dan pelaku usaha pariwisata di TN Komodo," katanya.

Sony melanjutkan, Pemprov dan masyarakat NTT bersama Kementerian LHK tetap akan menjaga kelestarian Komodo dan ekosistemnya. Ia menjamin, Pemprov NTT tetap melakukan konservasi dan menerapkan pariwisata berkelanjutan.

Untuk diketahui, Pergub NTT Nomor 85 tahun 2022 sebelumnya dijadikan dasar hukum oleh PT Flobamor untuk menerapkan tarif masuk Rp 3,7 juta kepada setiap wisatawan yang berkunjung ke TN Komodo. Aturan tersebut ditunda setelah sempat diprotes pelaku pariwisata di Labuan Bajo pada Agustus lalu.

----

Artikel ini sudah tayang di detikBali. Selengkapnya klik tautan ini.




(ddn/ddn)

Hide Ads