Pura Mangkunegaran Tak Boleh untuk Adat Nikah Kaesang, Ini Alasannya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pura Mangkunegaran Tak Boleh untuk Adat Nikah Kaesang, Ini Alasannya

Paradisa Nunni Megasari - detikTravel
Selasa, 06 Des 2022 11:40 WIB
Sejarah Pura Mangkunegaran Solo
Pura Mangkunegaran. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo -

Kaesang Pangarep dan Erina Gudono hanya diizinkan menggelar syukuran pernikahan di Pura Mangkunegaran. Rupanya ada larangan penyelenggaraan adat nikah di sana.

Apa alasannya? Berikut penjelasan dari pakar sejarah Universitas Sebelas Maret (UNS) Insiwi Febriary Setiasih.

Insiwi menerangkan, hal ini lantaran pendopo Puro Mangkunegaran hanya boleh digunakan untuk upacara adat yang diselenggarakan oleh pemiliknya. Seperti diketahui, pemilik Puro Mangkunegaran adalah keluarga Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegoro X dan trah Puro Mangkunegaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi upacara adat ngunduh mantunya Kaesang atau susunan acaranya, seperti mulai pemakaian sindur, ngunjuk toyo wening sampai sungkeman kan tidak dilakukan di Pendopo Mangkunegaran, tapi di Loji Gandrung. Jadi istilahnya menurut saya yang di pendopo itu (hanya) pestanya, sementara prosesi adat di Loji Gandrung," kata Insiwi saat dihubungi detikJateng, Senin (5/12/2022).

"Maka yang diperbolehkan untuk acara adat atau pernikahan di Mangkunegaran ya hanya yang kagungan dalem (yang punya rumah)," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Aturan ini juga berkaitan dengan acara pernikahan Gusti Mangkunegara VII Gusti Kanjeng Ratu Timur yang merupakan putri dari Hamengku Buwono VII pada tahun 1920.

"Ini juga terkait dengan apa yang sudah dilakukan oleh Gusti Mangkunegara VII sewaktu menikah dengan Gusti Kanjeng Ratu Timur pada 1920, putri dari Hamengku Buwono VII di Jogja," kata Insiwi.

Kala itu, akad nikah keduanya digelar di Jogja. Sementara ngunduh mantu dilaksanakan di Puro Mangkunegaran.

"Nah ketika beliau menikah, akad nikah dilakukan di Jogja, ngunduh mantu (dilaksanakan) di Pendopo Mangkunegaran. (Acara) Pendopo Mangkunegarannya itu adalah acara seperti dansa atau tarian, jadi acara hiburan yang ditampilkan dan juga adat," kata Insiwi.

Insiwi kemudian menegaskan pihak yang diperbolehkan menggelar acara adat apapun di Puro Mangkunegaran adalah sang pemiliknya itu sendiri dalam hal ini adalah pihak keluarga Puro Mangkunegaran.

"Yang boleh menggunakan wilayah pendopo itu untuk upacara adat apapun itu, baik itu jumenengan atau ulang tahun raja atau pernikahan raja atau anak raja ya mereka sendiri," ujar Insiwi.

Sementara itu, bagi pihak lain yang ingin menyelenggarakan acara di Puro Mangkunegaran, diperbolehkan, tetapi acara adat dilaksanakan di luar istana.

"Untuk orang lain (yang ingin menyelenggarakan acara) ya itu tadi seperti yang dilakukan Kaesang, ada adat tapi di luar di istana," kata Insiwi.

Menurutnya, sederet aturan atau larangan ini merupakan bentuk kebijaksanaan dari Gusti Kanjeng Mangkunegara X. Ia menerima kehormatan sebagai tuan rumah dalam acara tasyakuran pernikahan putra bungsu Presiden Jokowi, tetapi tetap menerapkan batasan-batasan sesuai aturan di Puro Mangkunegaran.

"Saya rasa ini adalah langkah yang cukup bijaksana dari Gusti Kanjeng Mangkunegara X, artinya beliau menerima kehormatan sebagai tuan rumah cuma ada batasan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara acara," tutup Insiwi.

Berita ini sudah tayang di detikJateng.




(pin/pin)

Hide Ads