Kasus pemerkosaan melibatkan warga asing kembali terjadi di Bali. Tindakan bejat dilakukan oleh seorang pria berkebangsaan Nigeria bernama IJZ (23). Ia melakukan pemerkosaan terhadap wanita warga negara (WN) Australia berinisial RTK (25).
Pemerkosaan itu dilakukan kos pelaku di Jalan Teuku Umar Barat (Marlboro) Gang Bucu Telu I Nomor 10, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar pada Jumat (2/12/2022) sekitar pukul 21.59 Wita. Polisi kini mengejar pelaku.
"Pelaku masih lidik," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dalam keterangan kepada detikBali, Selasa (6/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukadi menuturkan tindakan pemerkosaan itu bermula ketika korban minum di Finn Beach Club di Jalan Pantai Berawa, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada Jumat (2/12/2022) sekitar pukul 19.17 Wita. Ia minum bersama dua orang teman warga lokal dan dua orang Nigeria, termasuk pelaku.
Sekitar pukul 21.30 Wita, korban kemudian pulang diantar oleh dua orang staf dari Finns Beach Club yang tidak diketahui namanya. Korban diantar ke kos pelaku di Jalan Teuku Umar Barat (Marlboro) Gang Bucu Telu I Nomor 10, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Sampai di sana, pelaku langsung membawa korban ke dalam kamar kos dengan mengangkatnya. WN Nigeria langsung memaksa korban untuk berhubungan seksual.
Tindakan pemerkosaan itu baru bisa berhenti setelah korban bisa melawan dengan mendorong pelaku dan lari melalui jendela. Akibat pemerkosaan itu, korban mengalami sakit pada kemaluannya dan luka lecet pada kaki bawah serta benjol pada kepala.
Korban kemudian melaporkan tindakan yang dilakukan WN Nigeria itu ke Polresta Denpasar pada Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 16.30 Wita. Polisi menerima laporan korban dengan nomor LP/1330/XII/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI.
Polisi kemudian telah menindaklanjuti laporan dari korban. Mereka telah melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa korban dan saksi.
"Langkah-langkah yang telah dilakukan berupa melakukan pengecekan TKP, melakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi saksi dan melakukan visum," ujar Sukadi.
***
Artikel ini juga tayang di detikBali. Selengkapnya klik di sini.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!