Provinsi Indonesia semakin bertambah. Baru saja diresmikan, ada Papua Barat Daya yang jadi provinsi ke-38.
Peresmian dilakukan secara simbolis oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo di ruang Sasana Bhakti Praja Gedung C lantai 3, Kantor Pusat Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat, Jumat (9/12). Peresmian itu ditandai dengan Tifa dan menandatangani prasasti.
"Saya Mendagri atas nama Presiden RI dengan ini meresmikan Provinsi Papua Barat Daya. Berdasarkan UU No 29/2022. Semoga tuhan yang maha kuasa meridai kita semua," kata Tito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Tito juga melantik Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 22/P tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pejabat Gubernur Papua Barat Daya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," kata Musa'ad.
Cakupan wilayah dan batas daerah Provinsi Papua Barat Daya telah diatur sebagaimana dalam RUU Pemekaran Papua Barat Daya yang kemudian menjadi UU. Provinsi Papua Barat Daya dengan ibu kota di Kota Sorong ini mencakup enam wilayah dan memiliki batasan daerah sebagai berikut.
Cakupan wilayah Provinsi Papua Barat Daya yaitu:
-Kabupaten Sorong
-Kabupaten Sorong Selatan
-Kabupaten Raja Ampat
-Kabupaten Tambrauw
-Kabupaten Maybrat
-Kota Sorong (ibu kota)
Dengan disahkannya Provinsi Papua Barat Daya ini menambah jumlah provinsi baru di Papua sekaligus menambah total jumlah provinsi di seluruh Indonesia menjadi 38 provinsi.
(bnl/bnl)
Komentar Terbanyak
Traveler Muslim Tak Sengaja Makan Babi di Penerbangan, Salah Awak Kabin
Kronologi Penumpang Lion Air Marah-marah dan Berteriak Ada Bom
PHRI Bali: Kafe-Resto Putar Suara Burung Tetap Harus Bayar Royalti