Polisi menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap (gage) di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, mulai Jumat siang. Ganjil genap akan diberlakukan sampai Minggu.
"Gage sesuai dengan Permenhub itu dimulai dari Jumat jam 14.00 WIB sampai Minggu jam 00.00 WIB," kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).
Ganjil genap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021. Arus kendaraan dari arah Jakarta menuju kawasan Puncak sendiri terpantau ada peningkatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan yang hendak melintas menuju kawasan Puncak tapi pelat nomor dan tanggalnya tidak sesuai akan diputar balik oleh petugas yang berjaga.
"Arus yang menuju ke arah Puncak terjadi peningkatan hari Jumat. Kami dari Satlantas Polres Bogor melaksanakan genap ganjil sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021. Kami melaksanakan pengecekan kendaraan-kendaraan yang menuju Puncak yang tidak sesuai dengan nopolnya itu kita putar balik ke arah Jakarta," ujar dia.
Ketut mengimbau pengendara memastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal. Kemudian pastikan kendaraan dalam kondisi prima.
"Ketiga, pastikan jangan melambung ataupun ikuti aturan rambu-rambu lalu lintas. Kemudian, perhatian protokol kesehatan," ujar dia.
***
Artikel ini juga tayang di detikNews. Selengkapnya di sini.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!