TRAVEL NEWS
Pemda Manggarai Barat Terancam Kehilangan Cuan dari TN Komodo, Kok Bisa?

FOKUS BERITA
Tiket Komodo Rp 3,75 Juta Batal NaikPemda Kabupaten Manggarai Barat, NTT terancam kehilangan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari pungutan retribusi masuk Taman Nasional Komodo (TNK).
Hal itu menyusul lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Pemberlakuan UU yang disahkan pada Januari 2022 itu masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksaaannya.
"Kita menunggu PP bagaimana selanjutnya. Sepintas di UU ini, kita memang tidak punya kewenangan menarik retribusi di sektor itu, di dalam kawasan TNK," kata Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat Pius Baut di Labuan Bajo belum lama ini.
Dalam UU itu, jelas dia, diatur jenis-jenis retribusi yang boleh dipungut oleh Pemerintah Daerah. Tafsiran dia terhadap UU tersebut, TNK yang dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), tak bisa dipungut retribusi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
"Di situ diatur jenis-jenis retribusi yang dipungut oleh daerah. Untuk klasifikasi retribusi di obyek wisata sudah tidak ada, obyek wisata yang dikelola oleh pemerintah pusat. TNK ini kan dikelola oleh pusat," jelas Pius Baut.
Kendati demikian, ia masih berkeyakinan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat masih bisa memungut retribusi di TNK begitu PP untuk pemberlakuan UU ini ditandatangani presiden. Syaratnya, Pemerintah Daerah bersama masyarakat harus memperjuangkannya.
Selama ini, kata dia, Pemerintah Daerah Manggarai Barat seharusnya tidak bisa memungut retribusi di TNK jika mengacu UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Namun, karena saat itu diperjuangkan akhirnya bisa memungut retribusi di TNK.
"Ini bukan baru. Di UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Retribusi Daerah, sebenarnya sudah dilarang daerah memungut dobel di TNK karena sudah dipungut oleh negara, PNBP. Tapi karena semangat otonomi daerah, DPRD bersama masyarakat tetap kita pungut lahirlah Perda, kan begitu dulu. Kita berjuang bersama," jelas Pius Baut.
Untuk diketahui, wisatawan yang TN Komodo selama ini membayar tiket masuk yang dipungut BTNK, dan membayar retribusi yang dipungut Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai.
Pungutan retribusi di TNK merupakan sumber terbesar PAD dari sektor pariwisata di Manggarai Barat, yang mencapai belasan miliar rupiah dalam kondisi normal. Pungutan retribusi itu sebesar Rp 50.000 per wisatawan nusantara (wisnus) dan 100.000 per wisatawan mancanegara (wisman).
Adapun tiket masuk yang dipungut BTNK sebesar Rp 5.000 untuk wisnus pada hari biasa, dan Rp 7.500 untuk hari libur. Untuk Wisman sebesar Rp 150.000 untuk hari biasa, dan Rp 225.000 untuk hari libur. Pungutan BTNK itu belum termasuk biaya tambahan yang sifatnya opsional untuk aktivitas wisata di Taman Nasional Komodo.
-----
Artikel ini telah naik di detikBali dan bisa dibaca selengkapnya di sini.
Simak Video "Tarif Rp 3,75 Juta Taman Nasional Komodo untuk Konservasi"
[Gambas:Video 20detik]
(wsw/wsw)