Turis khawatir pasal perzinahan dalam KUHP yang baru disahkan bakal membatasi kebebasan mereka. Namun Sandiaga menjamin, ranah pribadi turis bakal dilindungi.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan komitmennya dalam jumpa pers pada Senin (12/12/2022) di Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf, Jakarta Pusat. Di hadapan media, ia menegaskan bahwa pengesahan KUHP ini tak bakal mempersulit turis yang ingin berwisata di Indonesia.
"Kami berpedoman Indonesia menggelar karpet merah untuk para wisatawan mancanegara dan kita memberikan pedoman bagi seluruh pelaku parekraf dan kami berkoordinasi dengan aparat pemerintah bahwa ranah privat masyarakat akan tetap terjamin, kenyamanan, keamanan, dan kesenangan wisatawan itu akan kami jamin dan ranah pribadi wisatawan selama berwisata akan senantiasa dijaga," kata Sandiaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Sandiaga juga menyampaikan sampai saat ini belum terlihat penurunan kunjungan wisatawan mancanegara sejak disahkannya KUHP pada Selasa (6/12/2022). Hal ini dianggap kontradiktif dengan isu yang beredar bahwa turis asing enggan datang ke Indonesia.
"Per hari ini tidak ada pembatalan dari mitra kami, kebetulan sudah menerjunkan tim di Australia dan 5 destinasi penting lainnya India, Singapura, Malaysia dan Amerika Serikat dan Inggris," ujarnya.
Sementara itu anggota tim sosialisasi RKUHP Kemenkumham RI Albert Aris juga menegaskan bahwa ranah pribadi wisatawan tak bakal diusik melalui pasal perzinahan.
"Pengaturan pasal 411 KUHP tentang tindak pidana perzinahan ini kita tetap menghormati nilai-nilai perkawinan sekaligus menjaga ruang privat masyarakat karena tidak pernah ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak mengadu yaitu suami atau istri bagi yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi yang tidak terkat perkawinan," katanya.
Selanjutnya, Albert juga menjelaskan KUHP yang baru disahkan ini bakal berlaku 3 tahun mendatang. Ia juga memaparkan bahwa nantinya wisatawan tidak akan ditanyai mengenai status perkawinannya ketika check-in di hotel. Oleh sebab itu, ia mengimbau wisatawan tak perlu panik berlebihan dengan pasal-pasal dalam KUHP tersebut.
"Dalam masa transisi ini pemerintah memastikan bukan hanya sosialisasi dan diseminasi terhadap substansi KUHP tapi juga menjaga agar stabilitas dari kegiatan usaha pariwisata dan perhotelan dan aspek lainnya tetap berjalan seperti keadaan saat ini," ujarnya.
(pin/wsw)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol