Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Selasa, 13 Des 2022 11:26 WIB

TRAVEL NEWS

KUHP Disahkan, Turis Tak Kawin yang Check-in Bakal Digerebek Tidak?

Putu Intan
detikTravel
Ilustrasi
Ilustrasi hotel. Foto: (Thinkstock)
Jakarta -

Turis khawatir bila check-in di hotel bukan dengan pasangan sah bakal digerebek seiring dengan disahkannya UU KUHP baru. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan itu tak bakal terjadi.

Anggota Tim Sosialisasi RKUHP Kemenkumham RI Albert Aris menjelaskan pasal perzinahan dalam KUHP tak bakal mengusik ranah privat turis. Pada praktiknya, turis juga tak bakal ditanyai status perkawinannya saat hendak check-in di hotel.

"KUHP sama sekali tidak pernah mendelegasikan syarat tambahan administratif untuk menanyakan status ruang privat atau status perkawinan mereka ketika check-in di hotel," katanya.

Dalam KUHP juga disebutkan bahwa pelaku perzinahan bisa dipidana apabila dilaporkan suami, istri, orang tua, atau anak. Sementara bila dilaporkan pihak lain, itu tidak bisa dibawa ke ranah hukum.

"Potensi penyalahgunaan oknum penegak hukum dan masyarakat yang mungkin berpotensi main hakim sendiri, maka kita perlu memberikan jaminan bahwa itu tidak akan pernah terjadi dan silakan datang nikmati Indonesia seperti sedia kala," ujarnya.

Lebih lanjut, Albert juga menegaskan bahwa kegiatan penggerebekan tak akan terjadi. Dengan adanya KUHP baru ini, Albert berpendapat ruang pribadi turis bakal lebih terjaga.

"Dipastikan tidak ada penggerebekan oleh aparat kepolisian. Karena penggerebekan itu merupakan suatu upaya paksa dalam hal ada dugaan kuat terjadinya tindak pidana. Tidak akan ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak untuk mengadu. Sebaliknya, ini akan mengurangi terjadinya persekusi dan main hakim sendiri," pungkasnya.



Simak Video "Soroti Travel Warning, Sandiaga Uno Langsung Komunikasikan dengan Dubes Australia"
[Gambas:Video 20detik]
(pin/ddn)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA