Polemik Pasal KUHP: Tenang, Turis Check-in Hotel Tak Ditanyai Status Perkawinan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Polemik Pasal KUHP: Tenang, Turis Check-in Hotel Tak Ditanyai Status Perkawinan

Putu Intan - detikTravel
Selasa, 13 Des 2022 05:01 WIB
Ilustrasi hotel
Ilustrasi pasangan di hotel. Foto: Getty Images/iStockphoto/Boyloso
Jakarta -

Pasal perzinahan dalam KUHP tak meminta masyarakat untuk menunjukkan status perkawinan saat ingin check-in di hotel. Ruang privat dipastikan akan tetap dijaga.

Anggota Tim Sosialisasi RKUHP Kemenkumham RI Albert Aris menjelaskan pasal perzinahan dalam KUHP tak bakal mengusik industri perhotelan dan pariwisata. Saat ini sosialisasi terus dilakukan karena masih banyak yang salah paham dengan pasal tersebut.

"Dalam masa transisi ini pemerintah memastikan bukan hanya sosialisasi dan diseminasi terhadap substansi KUHP tapi juga menjaga agar stabilitas dari kegiatan usaha pariwisata dan perhotelan dan aspek lainnya tetap berjalan seperti keadaan saat ini," ujarnya dalam jumpa pers yang diadakan Kemenparekraf, Senin (12/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan masyarakat termasuk turis asing tak perlu khawatir ranah pribadinya terganggu. Dalam penerapannya, pasal perzinahan ini tidak akan meminta bukti status perkawinan ketika seseorang akan check-in di hotel.

"KUHP sama sekali tidak pernah mendelegasikan syarat tambahan administratif untuk menanyakan status ruang privat atau status perkawinan mereka ketika check-in di hotel," katanya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, ia mengingatkan seseorang dapat terjerat pidana perzinahan bila ada pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anak. Sementara itu, pihak lain tak dapat melaporkan perzinahan tersebut.

"Pengaturan pasal 411 KUHP tentang tindak pidana perzinahan ini kita tetap menghormati nilai-nilai perkawinan sekaligus menjaga ruang privat masyarakat karena tidak pernah ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak mengadu yaitu suami atau istri bagi yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan," ujar dia.

Selain itu, orang-orang yang berhak melaporkan perzinahan itu juga tidak wajib mengadu. Albert juga menerangkan pengaduan ini tidak dapat dipilah-pilah. Artinya, pihak yang diadukan bukan cuma satu orang melainkan semua yang melakukan perzinahan.

"Misal kesal dengan pasangan zina dari orang tuanya. Pengaduan secara hukum tidak bisa dipilah-pilah bahwa dia hanya menuntut pasangan zina dari orang tuanya saja melainkan orang tuanya juga dilaporkan," ujarnya.

"Artinya, probabilitas untuk menggunakan hak mengadu ini sangat kecil. Jadi, dengan tetap menghormati nilai-nilai ke-Indonesia-an, nilai-nilai perkawinan, ruang privat masyarakat tetap dijaga atau dijamin negara," ia melanjutkan.

Dengan adanya KUHP baru ini, Albert berpendapat potensi penyalahgunaan atau persekusi oleh aparat maupun masyarakat akan berkurang. Ia juga berharap turis dapat lebih nyaman berwisata di Indonesia.

"Potensi penyalahgunaan oknum penegak hukum dan masyarakat yang mungkin berpotensi main hakim sendiri, maka kita perlu memberikan jaminan bahwa itu tidak akan pernah terjadi dan silakan datang nikmati Indonesia seperti sedia kala," kata dia.




(pin/fem)

Hide Ads