TRAVEL NEWS
Wagub Bali Tegaskan KUHP Tak Turunkan Minat Turis ke Bali

Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Ardana Sukawati atau Cok Ace menjelaskan tak ada penurunan jumlah kunjungan wisatawan pasca disahkannya UU KUHP yang baru. Ia optimis jumlah turis bakal meningkat sampai akhir tahun.
Cok Ace menyampaikan kabar terbaru terkait kondisi pariwisata Bali. Ia membantah isu yang mengatakan terjadi pembatalan kedatangan turis karena KUHP yang baru.
Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang pada Selasa (6/12/2022). KUHP yang baru ini akan mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada 2025.
"Sejak tanggal 6 Desember disahkannya RKUHP yang baru menjadi UU, kami melihat di lapangan menyangkut kedatangan, angka riilnya itu masih 10.000-11.000 sebelum tanggal 6. Tapi setelah tanggal 6 ada peningkatan yang cukup signifikan menyentuh angka 12.400," kata Cok Ace dalam jumpa pers yang diadakan Kemenparekraf, Senin (12/12/2022).
Cok Ace juga memaparkan, berdasarkan laporan dari Angkasa Pura, jumlah ini akan bertambah sampai akhir tahun. Oleh sebab itu, Cok Ace menilai isu pembatalan penerbangan yang beredar bertolak belakang dengan data.
"Kesimpulan saya, bahwa terjadi pembatalan (kedatangan) terhadap UU tersebut tidak 100 persen benar," ujarnya.
"Kalau ada teman-teman yang mengadakan survei secara sederhana dan menunjukkan ada angka pembatalan tapi survei tersebut tidak diimbangi oleh survei lain bahwa terjadi peningkatan dari dampak makin kondusifnya Bali. Oleh sebab itu saya sepakat sesuai laporan penerbangan dan airport kami menyatakan tidak ada pembatalan berarti," imbuhnya.
Lebih lanjut, Cok Ace juga sudah mengimbau para pelaku wisata Bali untuk tidak ikut memviralkan informasi yang keliru terkait KUHP ini. Berdasarkan pengamatannya, tak ada poin KUHP yang bakal merugikan wisatawan.
"Tidak ada poin yang merugikan. Bahkan kami bandingkan dengan pasal 284 KUHP yang sebelumnya kita gunakan, sekarang lebih jelas siapa yang menggugat. Jelas suami, istri, orang tua, atau anak yang sebelumnya tidak pernah diatur," pungkasnya.
Simak Video "Soal UU KUHP, Guru Besar Unnes Minta Penegak Hukum Diberi Pelatihan"
[Gambas:Video 20detik]
(pin/ddn)