TN Komodo Jelaskan Soal Tiket Masuk Rp 3,7 Juta: Itu Bisnis PT Flobamor

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

TN Komodo Jelaskan Soal Tiket Masuk Rp 3,7 Juta: Itu Bisnis PT Flobamor

Ambrosius Ardin - detikTravel
Selasa, 13 Des 2022 22:05 WIB
Wildlife shot of a large male Komodo Dragon (Varanus komodoensis) at the beach of Komodo islands. The Komodo Dragon (also called Komodo monitor) is the largest living species of lizard, with a maximum length of 3 metres (10 ft) and a body weight up to 70 kg (150 lb). The animal is a relict of very large lizards that once lived across Indonesia and Australia.
Foto: Ilustrasi Komodo (Getty Images/guenterguni)

Mengacu pada PP tersebut, tiket masuk ke TN Komodo hanya Rp 5.000 untuk wisatawan nusantara (Wisnus) pada hari biasa, dan Rp 7.500 untuk hari libur. Untuk wisatawan mancanegara (Wisman) sebesar Rp 150.000 untuk hari biasa, dan Rp 225.000 untuk hari libur.

Wisatawan baru akan dikenakan biaya tambahan yang sifatnya opsional untuk aktivitas wisata di TN Komodo, seperti berkemah Rp 5000; penelusuran hutan (tracking), mendaki gunung (hiking-Climbing) Rp 5000; Penelusuran Gua (Caving) Rp 10.000; pengamatan kehidupan luar Rp 10.000; menyelam (Scuba Diving) Rp 25.000; Snorkling Rp 15.000; Kano atau bersampan Rp 25.000; Selancar Rp 25.000; Arum Jeram Rp 15.000; Memancing Rp 25.000; Canopi Trail Rp 25.000; Outbond Training Rp 150.000; Ranger Rp 120.000/5 orang.

Pemprov NTT Ngotot Terapkan Tarif Rp 3,7 Juta

Pemprov NTT melalui PT Flobamor ngotot menerapkan tarif Rp 3,7 juta ke Taman Nasional Komodo mulai 1 Januari 2023, kendati telah mencabut Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo. Pemprov NTT berdalih tarif itu sebagai kontribusi untuk konservasi TN Komodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov NTT belum menanggapi pernyataan BTNK ini. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTT Zeth Sony Libing tak merespon panggilan telpon dan pesan whatsapp.

Sebelumnya, Pemprov NTT menyebut dasar hukum pungutan Rp3,7 juta itu, yakni MoU antara Direktorat Jenderal KSDAE dan Pemprov NTT tentang Kerja Sama Penguatan Fungsi Kawasan Konservasi dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara Berkelanjutan di Taman Nasional Komodo;

ADVERTISEMENT

PKS antara BTNK dengan PT Flobamor tentang Penguatan Fungsi berupa Penguatan Kelembagaan, Perlindungan Kawasan; dan izin usaha pengelolaan jasa wisata alam yang dikeluarkan oleh KLHK kepada PT Flobamor untuk melakukan usaha jasa wisata di Taman Nasional Komodo.


------

Artikel ini telah naik di detikBali dan bisa dibaca selengkapnya di sini.



Simak Video "Kata Kemenparekraf soal Wacana TN Komodo Ditutup Sementara"
[Gambas:Video 20detik]

(wsw/wsw)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Tiket Komodo Rp 3,75 Juta Batal Naik
Tiket Komodo Rp 3,75 Juta Batal Naik
16 Konten
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana kenaikan tiket Pulau Komodo sebesar Rp 3,75 juta setelah mendapatkan banyak penolakan.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads