TRAVEL NEWS
Faktanya, Rumah Tahanan Bung Hatta dan Sutan Sjahrir Belum Jadi Cagar Budaya

Rumah pengasingan atau rumah bekas tahanan Bung Hatta dan Syahrir di Kota Sukabumi Jawa Barat menjadi saksi bisu perjuangan pahlawan bangsa dalam meraih kemerdekaan. Sayangnya bangunan bersejarah nampak kosong dan tak terawat sebagaimana mestinya.
Bagian dalam rumah kondisinya kotor dan banyak sarang laba-laba. Tampak depan, rumput cukup terawat dan dipotong rapi yang kabarnya dilakukan oleh petugas dari Setukpa.
Hanya saja, rumah itu kosong melompong, tak ada replika atau barang-barang yang digunakan kedua tokoh nasional saat menjalani masa pengasingan selama satu setengah bulan. Waktu yang singkat, namun siapa sangka ada banyak pergerakan dilakukan di rumah tersebut.
Rumah pengasingan itu berlokasi di Jalan Bhayangkara Nomor 156 A, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Bangunan itu dibangun pada 1926 lalu dan berada di kompleks rumah inspektur polisi atau saat ini disebut Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri.
![]() |
Meski berada di komplek Setukpa Polri, namun sejatinya perawatan rumah ini berada di bawah Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten. Selain itu, jika pihak-pihak terkait, semisal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan punya kemauan untuk meriset ulang, informasi tentang rumah dan kisah di balik rumah tahanan itu bakal lebih banyak dan berguna untuk masyarakat.
"Terbengkalai, plangnya sudah diturunkan, karena nggak ada juru pelihara. Misalnya rumputnya tinggi meskipun sesekali Setukpa memotong rumput tapi tidak seperti rumah yang dirawat, dalamnya diperkirakan seperti layaknya rumah kosong, biasanya cepat rusak karena tidak dirawat," kata Ketua Yayasan Dapuran Kipahare Irman Firmansyah kepada detikJabar ditulis Sabtu (24/12/2022).
Dia juga menyayangkan, rumah bersejarah ini belum dijadikan sebagai benda cagar budaya. Padahal, kata dia, rumah tersebut sudah memenuhi aturan benda cagar budaya baik di tingkat kota, provinsi maupun nasional.
"Jadi seharusnya ditetapkan dulu oleh Wali Kota sebagai cagar budaya sehingga secara hukum bisa dilindungi dan ditempatkan juru pelihara. Nanti bisa diajukan renovasi maupun restorasi, bahkan bisa dimanfaatkan melalui konsep adaptasi," ujarnya.
"Untuk pengayaan bisa juga nanti dilengkapi isinya sesuai saat ditempati bung Hatta dan Sjahrir. Idealnya memang menjadi museum. Sangat penting karena rumah tersebut levelnya sudah cagar budaya nasional tidak hanya kota," sambungnya.
![]() |
Dia melanjutkan, saat ini status rumah tahanan itu baru teregister sebagai benda cagar budaya dan belum disahkan. "Untuk penetapan perlu rekomendasi TACB atau tim ahli cagar budaya, saat ini sudah ada beberapa orang yang bersertifikasi DNA tinggal ditetapkan sebagai TACB Kota Sukabumi," kata dia.
Terpisah, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengaku belum mengetahui status rumah tahanan tersebut. Ditanya soal tim ahli cagar budaya, ia pun menuturkan baru akan mencari tahu terkait informasi tersebut.
"Saya belum tahu informasinya, nanti saya cari tahu dulu," kata Fahmi singkat.
---
Artikel ini telah tayang di detikJabar.
Simak Video "Khawatir Longsor, Pabrik Kemasan Plastik di Sukabumi Ngadu ke Pemkab"
[Gambas:Video 20detik]
(sym/sym)