Menparekraf Sandiaga Uno mengusulkan hari kejepit nasional (harpitnas) jadi hari libur. Supaya banyak orang jadi liburan dan menghidupkan UMKM.
Berdasarkan tanggal di kalender 2023, ada satu harpitnas pada Sabtu, 8 April 2023. Dimana hari Jumat, 7 April 2023 tanggal merah adalah hari wafat Isa Almasih.
Usulan Sandiaga itu pun banyak disambut baik, khususnya bagi para pekerja. Masyarakat bisa memuaskan berlibur, baik di rumah bersama keluarga maupun ke tempat wisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pemerhati pariwisata Universitas Airlangga (Unair) Novianto Edi Suharno, usulan harpitnas jadi libur nasional ini dapat mendorong masyarakat untuk berwisata ke tempat yang lebih jauh. Bahkan saat berlibur masyarakat bisa menginap di daerah wisata tersebut.
"Adanya hari libur tadi memungkinkan wisatawan melakukan pergerakan ke tempat-tempat wisata dalam jumlah yang relatif banyak," kata Edi, Kamis (12/1/2023).
Edi juga setuju dengan usulan Sandiaga tentang korelasi positif antara liburan dan produktivitas kerja. Baginya, harpitnas bisa menyeimbangkan liburan dan bekerja. Sehingga akan meningkatkan fokus dan menghilangkan stress, ketika kembali bekerja sudah fresh.
"Bahkan di beberapa penelitian menyebutkan, kalau memang seimbang antara libur dan masa kerja atau jam kerja itu bisa meningkatkan produktivitas individu sampai dengan 80%," jelasnya.
Saat tanggal merah, kata Edi, masyarakat diimbau memanfaatkan liburan dengan baik. Jika memang tidak mampu berlibur ke tempat wisata, bisa di rumah saja berkumpul dan menghabiskan waktu libur bersama keluarga.
"Kembali kepada masyarakat kita, bisa tidak memaknai hari libur tersebut benar-benar untuk me-refresh dirinya. Jadi kalau kata dasarnya refreshing itu me-refresh kembali. Jadi mengembalikan pemahaman kita untuk menjadi produktif lagi," tuturnya.
Ia berpesan, agar masyarakat tidak terlalu terbawa suasana dan lepas kendali. Meski berlibur tapi tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan. Seperti cuaca buruk, maka perlu menghindari kegiatan wisata alam gunung atau laut.
"Kita belum sepenuhnya lepas dari masalah COVID-19. Tentu masalah kesehatan ini menjadi poin penting yang tetap harus diwaspadai di mana pun kita berada, sekali pun PPKM sudah dinyatakan selesai," pungkasnya.
***
Artikel ini telah tayang di detikJatim. Baca berita selengkapnya di sini.
(bnl/bnl)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!