KAI Daop 1 Jakarta kembali melakukan penutupan penyeberangan atau perlintasan liar di wilayah Pondok Rajeg yang dibangun oleh warga pada Jumat (10/02). Sebelum melakukan penutupan, dikabarkan pihak KAI telah memberikan sosialisasi kepada warga terkait larangan pembuatan penyeberangan liar.
Namun dari kabar yang didapat dari KAI, warga menolak dan tetap melanjutkan proses pembuatan penyeberangan liar tepatnya di KM 40+1/2 antara Stasiun Citayam - Stasiun Cibinong, Jalan H. Riman, RT. 003 RW. 004 Kelurahan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
Dalam rilisnya, Sabtu (11/2/2023) saat ini tim prasarana dan pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan pada lokasi penyeberangan liar serta jalan setapak tersebut. Warga juga telah diberi himbauan untuk tidak berupaya membongkar atau membuka jalur penyeberangan liar yang telah ditutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepanjang tahun 2022 KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api di penyeberangan liar dengan menutup 55 titik penyeberangan liar yang dibangun oleh warga.
Keberadaan penyeberangan liar KA di wilayah Daop 1 merupakan titik-titik rawan kecelakaan. Saat ini di area Daop 1 Jakarta terdapat sebanyak 503 titik perlintasan sebidang baik resmi maupun yang tidak terjaga atau liar. Dari jumlah tersebut 242 titik merupakan perlintasan resmi atau terjaga daan 261 titik lainnya merupakan perlintasan liar atau tidak terjaga.
Selain membahayakan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat, keberadaan perlintasan atau penyeberangan liar juga bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, "(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah."
PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat penyeberangan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.
PT KAI juga berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA. Keselamatan dan keamanan perjalanan Kereta Api (KA) dan warga sekitar jalur rel merupakan hal penting yang jadi fokus KAI.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni mengurangi resiko terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa dan menghambat perjalanan KA dengan melarang adanya penyeberangan ilegal.
Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerjasama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan.
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan