Mobil Rusak Tertabrak Hewan Bisa Klaim Asuransi? Ini Jawabnya

Wahyu Setyo Widodo - detikTravel
Senin, 13 Feb 2023 17:10 WIB
Foto: Singa tabrak mobil (dok. Tangkapan Layar/TikTok @youkopi107)
Jakarta -

Insiden 'perkelahian' 2 singa jantan yang berujung menabrak mobil milik wisatawan, ternyata bisa diajukan klaim asuransi. Bagaimana caranya? Simak ya traveler!

Tidak ada yang bisa menduga akan terjadi suatu musibah pada mobil kita. Termasuk kasus yang viral beberapa waktu lalu, mobil rusak karena tertabrak singa yang sedang berkelahi.

Lantas, apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian risiko tersebut?

"Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi, karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok," ujar Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm and Event Asuransi Astra dalam keterangannya, Senin (13/1/2023).

Dalam kasus ini, kerusakan pada mobil terjadi karena adanya benturan dari hewan yang tidak disengaja, sehingga risiko tidak dapat dihindari.

Iwan juga menambahkan, penting untuk meninjau kembali kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan terkait sesuai pilihan pertanggungan.

Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya.

Jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.

Namun perlu diperhatikan kembali, bahwa kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan. Ketentuan tersebut tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan.

Serta ayat 4.5, jika kendaraan melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas. Lalu penting untuk mengingat bahwa memiliki dokumen penting dan keadaan saat berkendara juga mempengaruhi klaim asuransi, seperti dalam ayat 4.2 pengecualian polis terjadi apabila pada saat kejadian Kendaraan Bermotor terkait harus dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan.



Simak Video "Video Menkes soal Nasabah Asuransi Tanggung Biaya 10%: Kalau Bisa Jangan Sakit"

(wsw/wsw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork