Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, membeberkan hasil hitung-hitungan terbaru Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023. Cek di sini.
Besaran BPIH secara keseluruhan sebesar Rp 90 juta, sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah haji masih berada di kisaran Rp 49 juta.
Hitung-hitungan biaya haji itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kemenag, Kemenkes, Kepala BPKH, dan Dirut PT Saudia Airlines yang membahas komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR sekaligus Ketua Panja Haji DPR, Marwan Dasopang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami mengombinasikan berbagai angka terbaru dan layanan yang diberikan untuk tahun ini maka biaya BPIH yang dirumuskan oleh pemerintah adalah Rp 90.050.637,26," kata Hilman dalam pemaparannya, Rabu (15/2/2023).
Sementara itu, sebut Hilman, besaran Bipih yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 49,8 juta. Proporsi angka yang ditanggung jemaah haji merupakan 55,3% dari keseluruhan biaya.
"Demikian Pak Ketua hasil kajian yang dilakukan pemerintah terhadap biaya haji ini dan kalau kita rumuskan untuk Bipih-nya insyaallah kami melihat bahwa jemaah melunasi untuk tahun ini sebesar 49.812.700,26 atau 55,3%," ujar Hilman.
Hilman melanjutkan nilai manfaat atau subsidi yang dikeluarkan terhadap masing-masing jemaah sebesar Rp 40,2 juta.
"Dan nilai manfaat yang akan digunakan adalah Rp 40.237.937 atau 44,7%," ujar dia.
Ya, Komisi VIII DPR, Kemenag, dan BPKH masih terus melakukan penghitungan biaya haji. Pengumuman penetapan biaya haji tahun 2023 direncanakan akan dilakukan pada hari ini.
Usulan sebelumnya Rp 69 juta
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan biaya haji yang ditanggung per jemaah sebesar Rp 69 juta. Bandingkan dengan keterangan Hilman di atas, yakni sebesar Rp 49,8 juta.
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," kata Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1) bulan lalu.
Yaqut menyebut dari BPIH, sebanyak Rp 98,8 juta yang dibebankan ke jemaah haji sebesar Rp 69 juta atau 70 persennya. Sementara 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.
(fca/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum