Kamu yang butuh paspor cepat karena ada urusan mendadak, bisa menggunakan layanan sehari jadi di Imigrasi. Tenang saja, layanan ini legal kok.
Imigrasi memunculkan layanan terbarunya untuk membantu wisatawan yang membutuhkan paspor dengan cepat tanpa harus menunggu hingga tiga hari. Layanan paspor cepat ini memungkinkan traveler untuk menerima paspor di hari yang sama.
"Idealnya, penerbitan paspor tidak selesai dalam hari yang sama karena setelah wawancara, kantor imigrasi harus melakukan kroscek kembali terhadap data-data pemohon kemudian barulah paspor memasuki tahap pencetakan. Pencetakan ini juga tidak bisa terburu-buru prosesnya," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dikutip dalam siaran persnya, Sabtu (18/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Baca Lagi: Langkah-langkah Membuat Paspor |
Achmad menegaskan bahwa pemberian layanan percepatan paspor dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kuota yang ada pada tiap-tiap kantor imigrasi. Meskipun permohonan percepatan paspor tidak perlu didaftarkan melalui Aplikasi M-Paspor, jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas.
"Penetapan percepatan paspor dalam peraturan perundang-undangan dimaksudkan mencegah risiko penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.
Bagaimana pembayarannya?
Untuk layanan cepat ini, traveler akan dikenakan biaya Rp 1 juta yang nantinya dibayar melalui transfer melalui bank, mesin ATM maupun internet/mobile banking. Akan ada kode biling yang kamu dapatkan setelah mendaftar layanan ini.
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol