Tentang Kasus Hotel Dibakar di Lombok Timur: Motif dan Tersangka

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Tentang Kasus Hotel Dibakar di Lombok Timur: Motif dan Tersangka

Ahmad Viqi - detikTravel
Sabtu, 18 Feb 2023 22:10 WIB
Hotel dibakar warga di Lombok Timur, Selasa (31/1/2023).
Foto: Hotel dibakar warga di Lombok Timur (dok. Istimewa)
Lombok Timur -

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat, Kombes Teddy Ristiawan mengungkap motif dan tersangka pembakaran hotel milik PT Temada Pumas Abadi.

Hotel yang berdiri di sempadan Pantai Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur itu dibakar massa beberapa waktu lalu. Aksi pembakaran tersebut menghanguskan delapan kamar dan satu unit gudang.

Menurut Teddy, tersangka berinisial SM nekat melakukan pembakaran hotel lantaran tidak diberi akses jalan oleh pengelola hotel. Di sisi lain, akses jalan yang ada saat ini kondisinya rusak parah dan berlumpur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah diperiksa, alasan membakar ini tidak diberikan akses di area sempadan pantai oleh pihak PT Temada," kata Teddy saat dikonfirmasi Sabtu (18/2/2023) sore.

Teddy menambahkan akses jalan yang ditutup oleh PT Temada itu kerap digunakan warga saat kondisi darurat. Misalnya ketika hendak mengantar keluarga berobat ke rumah sakit.

ADVERTISEMENT

"Jadi kalau itu ditutup akan membutuhkan waktu dan sulit untuk dilalui," ujar Teddy.

Diberitakan sebelumnya, SM ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran hotel di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terjadi pada Selasa (31/1/2023). SM adalah warga Desa Serewe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.

Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Sebab, hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi muncul beberapa nama lain.

"Baru satu tersangka inisial SM dari kalangan warga. Yang lainnya, kami masih melakukan pengejaran," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan di Mataram, Kamis (16/2/2023) sore.

Ada Tambahan 5 Tersangka

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Oesman mengonfirmasi ada tersangka lain di kasus pembakaran hotel Layang-layang milik PT Temada Pumas Abadi. Jumlah tersangka bertambah menjadi 6 orang.

"Ada lima tersangka tambahan setelah SM," kata Nicolas, Sabtu (18/2/2023).

Sebelum penetapan kelima tersangka baru itu, ratusan warga sempat diperiksa di Polres Lombok Timur, kemarin. Meski begitu, hanya 25 orang yang diperiksa intensif di Unit Reskrim Polres Lombok Timur.

"Dari 25 orang yang diperiksa ini dari siang hingga malam hari. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," imbuhnya.

Lima dari 25 orang itulah yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kelima tersangka baru itu, antara lain Herman Hartono alias Nambun, Rumenin alias Amaq Leni, Subuh alias Amaq Hardi, Rusnan alias Amaq Rijan, dan Sahmin alias Amaq.


------

Artikel ini telah naik di detikBali dan bisa dibaca selengkapnya di sini.




(wsw/wsw)

Hide Ads