TRAVEL NEWS
Ada yang Salah dalam Data Paspor? Begini cara Memperbaikinya

Mungkin ada beberapa faktor yang menyebabkan perubahan data atau ejaan dari data hingga membuat data paspor juga mesti diubah. Nah traveler yang ingin mengubah data atau ejaan namanya yang ada di paspor, ada beberapa prosedur yang harus disiapkan.
"Apabila pemegang paspor ingin memperbaiki data dirinya, misalnya ada huruf yang kurang atau memperbarui penulisan ejaan lama ke ejaan baru, silakan datang ke kantor imigrasi untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jangan lupa membawa identitas diri seperti KTP, KK, akta kelahiran serta ijazah/buku nikah," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip dalam siaran persnya, Minggu (26/2/2023).
Setelah melalui proses BAP, traveler akan diteruskan ke tahap Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi. Jika sudah disetujui, pemohon dapat mengambil paspor dengan data yang sudah diperbaiki/dikoreksi di kantor imigrasi.
Selain memperbaiki penulisan data di paspor, masyarakat juga dapat melakukan perubahan data apabila terdapat data identitas diri yang diubah total. Contohnya ganti nama dan tempat tanggal lahir. Alur perubahan data paspor hampir sama dengan perbaikan data.
"Pada prinsipnya, alur dan waktu penyelesaiannya sama, yakni ada BAP yang dilanjutkan persetujuan pusat. Bedanya, pemohon wajib melampirkan dokumen pendukung dan identitas diri yang sekarang, yang sudah update," jelasnya.
Ketentuan mengenai prosedur perbaikan/koreksi dan perubahan data diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18 Tahun 2022 Pasal 24 dan Surat Edaran Ditjen Imigrasi No. IMI.2-UM.01.01-3.207.
Sebagai dokumen resmi negara yang menjadi identitas Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri, paspor RI wajib memuat data identitas diri yang valid, akurat dan terbaru.
Simak Video "Pemohon Paspor Umrah Kini Tak Perlu Minta Rekomendasi dari Kemenag"
[Gambas:Video 20detik]
(sym/sym)