Larangan Mobil Pribadi di Bromo Sejak 2012 tapi Rekomendasi Berjalan Sampai 2022

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Larangan Mobil Pribadi di Bromo Sejak 2012 tapi Rekomendasi Berjalan Sampai 2022

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Senin, 27 Feb 2023 17:31 WIB
Mario Dandy Satrio
Mario Dandy di Gunung Bromo (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Mobil pribadi sudah dilarang masuk ke kawasan Gunung Bromo sejak tahun 2012. Namun, rekomendasi tetap berjalan hingga pertengahan 2022.

Celah itu yang dipakai Mario Dandy Satriyo (20) anak mantan pejabat Dirjen Pajak masuk ke sana menggunakan Rubiconnya. Terbaru, rombongan Rubicon ditolak masuk ke kawasan Gunung Bromo.

Mereka tertahan karena ada aturan khusus yang mengatur boleh tidaknya suatu mobil melintas di sana. Dalam unggahan terbaru di ayoketamannasional dari Ditjen KSDAE, dilihat Minggu (27/11/2022), disebutkan bahwa memang ada pembatasan terkait mobil yang masuk ke Gunung Bromo dan sekitarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini sudah berlaku sejak 10 tahun lalu. Intinya, untuk memasuki kawasan Gunung Bromo harus memakai transportasi jip lokal. Dan, bila suatu mobil diperbolehkan masuk maka itu sudah mendapat pengecualian.

"Conservation mate sudah tahukah tentang "Pengaturan Transportasi Kendaraan Roda-4 di Kawasan Laut Pasir" diatur dalam Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru nomor SK.88/21/BT.1/2012 tanggal 20 Desember 2012," kata KSDAE.

ADVERTISEMENT

Di dalamnya disebutkan bahwa kendaraan roda empat yang akan memasuki kawasan Laut Pasir melalui Cemorolawang dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Cemoro Lawang Ngadisari, Probolinggo.

Lalu, untuk yang melalui Wonokitri dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Wonokitri di Tosari, Pasuruan. Dan, untuk yang dari arah Lumajang dan Malang dibatasi sampai dengan Jemplang atau Desa Ngadas.

"Pengaturan transportasi kendaraan roda-4 menuju kawasan Laut Pasir disediakan oleh Paguyuban Jeep dari masing-masing pintu masuk," kata KSDAE.

KSDAE menyebut bahwa traveler biasa tidak akan bisa masuk ke Gunung Bromo jika tidak memperoleh surat tugas dinas. Jika ditilik demikian, Mario Dandy tidaklah berkaitan karena si ayah yang bekerja di perpajakan.

"Pengecualian pemberlakuan keputusan dikeluarkan atas kepentingan kedinasan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan peninjauan kembali sebagaimana mestinya," tegas KSDAE.

"Nah sekarang sudah paham ya bahwa Conservationmate tidak boleh membawa mobil pribadi masuk ke dalam kawasan Laut Pasir, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Selain itu juga pembatasan kendaraan masuk ke kawasan Laut Pasir agar tidak merusak ekosistem laut pasir. Yuk kita patuhi aturan masuk ke kawasan konservasi," urainya.




(msl/fem)

Hide Ads