Penumpang Wings Air dengan rute Semarang-Ketapang diamankan oleh petugas keamanan gara-gara bercanda bawa bom di depan pintu pesawat.
Maskapai Wings Air memberikan keterangan resmi mengenai operasional pesawat mereka dengan nomor penerbangan IW-1818 yang berangkat dari Semarang dengan tujuan Ketapang, Kalimantan Barat pada Selasa (28/2).
Penerbangan tersebut mengalami delay lantaran ada salah satu penumpang laki-laki berinisial UD (45 tahun) yang menyampaikan ada bom di pesawat.
"Saat akan naik pesawat (di depan pintu pesawat), penumpang tersebut membuat pernyataan bahwa terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang. Pernyataan tersebut segera dikonfirmasi ulang dan ditindaklanjuti oleh petugas keamanan Wings Air serta diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya kepada detikTravel, Selasa (28/2/2023).
Pengecekan menyeluruh pun dilakukan terhadap penumpang, barang bawaan dan bagasi kargo. Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan.
Penumpang berinisial UD akhirnya tidak diikutsertakan dari penerbangan tersebut. Penerbangan Wings Air IW-1818 yang dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB pun mengalami keterlambatan selama 37 menit.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kembali, pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan. Pesawat lepas landas 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Rahadi Oesman, Ketapang pukul 09.09 WIB," imbuh Danang.
"Wings Air selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat. Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan," ujar Danang lagi.
Menurut peraturan, 'Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.'
Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Simak Video "Video: Turki Bakal Denda Penumpang yang Berdiri Sebelum Pesawat Berhenti"
(wsw/wsw)