Bule Rusia bernama Sergey Zanimonets (28) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar. Dia diduga menyalahgunakan visa dan bekerja jadi fotografer.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riandi mengatakan bule Rusia itu menggunakan izin tinggal terbatas investor (C 314) dengan masa berlaku 23 Januari 2023 hingga 20 Januari 2025. Namun ia menjadi fotografer di Bali.
"Saudara SZ tersebut diamankan di tempat tinggalnya sekaligus alamat perusahaannya yang berlokasi di The Kayuan, Jalan Culali Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli," kata Tedy dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan terhadap bule Rusia itu dilakukan berawal dari tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar melakukan pengawasan keimigrasian pada Rabu (22/2). Hal itu dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kegiatan orang asing di Bali.
Dari hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan, ditemukan seorang WNA yang melakukan kegiatan sebagai fotografer selama berada di Bali. Ia tinggal di The Kayuan, Jalan Culali, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, bule Rusia tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai. Ia masuk menggunakan izin tinggal investor pada 27 April 2022.
Pria kelahiran Moskow pada 24 April 1996 itu memiliki perusahaan yang bergerak di bidang restoran dan real estate namun masih belum beroperasi. Ia sebagai direktur di perusahaan yang dimiliki, namun juga sebagai fotografer di Pulau Dewata.
"Bahwa saudara SZ juga berkegiatan sebagai fotografer di wilayah Bali. Saudara SZ mengiklankan jasa fotografi melalui media sosial," ungkap Tedy.
Cok Ace Larang Turis Asing Bekerja di Bali
Sebelumnya, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Putra menolak keras turis bule yang yang bekerja di Bali. Hal itu termasuk tindakan ilegal karena menyalahgunakan visa liburan.
"Artinya, orang yang tidak mempunyai hak beroperasi sebagai guide (pemandu) di Bali, tidak boleh melakukan itu," ucap Cok Ace, sapaan akrab Tjokorda Oka, di kantor DPRD Bali, Senin (27/2/2023).
Cok Ace menerangkan sejumlah pekerjaan yang dilirik oleh pekerja asing ilegal antara lain berdagang, kursus mengendarai motor, hingga fotografer. "Itu sebenarnya juga ilegal," katanya.
----
Artikel ini telah naik di detikBali dan bisa dibaca selengkapnya di sini.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol