Turis Nakal di Bali Kian Meresahkan, Dirjen Imigrasi Bertindak

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Turis Nakal di Bali Kian Meresahkan, Dirjen Imigrasi Bertindak

Femi Diah - detikTravel
Rabu, 08 Mar 2023 17:12 WIB
Silmy Karim resmi dilantik menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dirjen Imigrasi Silmy Karim (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Aksi bule di Bali yang meresahkan warga belakangan direspons Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) Silmy Karim. Dia mengancam bakal menindak tegas turis nakal.

"Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat, " kata Silmy dalam siaran pers, Rabu (8/3/2023).

Silmy menyebut pemerintah RI hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia. Prinsip kebijakan yang selektif ini menjadi pegangan bagi petugas Imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing. Baik mereka yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Silmy mengungkapkan beberapa wisatawan asing telah dideportasi sejak pekan lalu oleh petugas Imigrasi. Dia bilang bahwa Ditjen Imigrasi konsisten menegakkan aturan dengan cara yang santun dan mengedepankan prinsip humanis. Langkah itu dilakukan agar tidak menimbulkan citra kurang baik Indonesia di mata warga negara asing (WNA).

"Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu, ada yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana," kata dia.

ADVERTISEMENT

Silmy menjelaskan setelah dihantam pandemi COVID-19, Indonesia membutuhkan wisatawan asing untuk kembali menggerakkan roda perekonomian lokal. Oleh karena itu, pemerintah pun memberi kemudahan akses bagi turis asing yang hendak berwisata ke Indonesia.

Selama Januari-Februari 2023, Ditjen Imigrasi sudah melakukan pendeportasian, pendetensian, dan penangkalan terhadap 630 orang asing di seluruh Indonesia. Mereka dijatuhi tindakan administratif keimigrasian karena melanggar aturan keimigrasian.




(fem/fem)

Hide Ads