Seorang pria dihukum dua tahun penjara gegara kalender bergambar bebek karet kuning. Dia dinilai menghina Raja Maha Vajiralongkorn.
Dikutip dari Reuters, Jumat (10/3/2023), gambar bebek karet di Thailand memang bukan hanya sebagai gambar bebek kuning. Gambar itu merupakan simbol gerakan antipemerintah yang muncul sejak 2020. Gerakan antipemerintah ini mendorong dilakukannya reformasi monarki di Thailand.
Aktivis yang tidak disebutkan namanya itu, semula didakwa hukuman tiga tahun penjara. Namun, vonis hakim mengurangi menjadi dua tahun karena kesaksiannya dianggap berguna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Dia Pesawat Paling Warna-warni Sedunia |
Pria itu ditangkap pada Desember 2020. Itu setelah polisi menggerebek rumahnya dan menemukan kalender bebek kuning dijual secara online.
"Dia menyangkal dakwaan karena dia tidak memproduksi kalendar tersebut. Dan, isi kalendernya juga tidak mengandung karakteristik yang melanggar pasal (lese majeste) 112," kata pengacara terpidana, Yaowalak Anuphan.
Pasal 112 atau lesemajeste merupakan hukum yang melindungi keluarga kerajaan dari penghinaan dan sejenisnya. Setiap pihak yang dianggap menghina raja dan keluarganya bisa dijatuhi sanksi berdasarkan hukum ini. Hingga kini, penerapan pasal ini masih tabu untuk diperdebatkan di Thailand.
Tetapi, pasal terus-menerus menjadi perbincangan hangat di media sosial. Hukum lesemajeste yang diterapkan di Thailand termasuk yang paling ketat di dunia. Setiap pelaku penghina kerajaan, dapat dihukum hingga maksimal 15 tahun penjara. Hingga kini, sudah ada ratusan orang yang ditangkap dan dipenjara di bawah hukum ini.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Forum Orang Tua Siswa: Study Tour Ngabisin Duit!
Pendemo: Dedi Mulyadi Tidak Punya Nyali Ketemu Peserta Demo Study Tour
Study Tour Dilarang, Bus Pariwisata Tak Ada yang Sewa, Karyawan Merana