Gegara Kalender Gambar Bebek, Pria Ini Dihukum 2 Tahun Bui

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Gegara Kalender Gambar Bebek, Pria Ini Dihukum 2 Tahun Bui

Femi Diah - detikTravel
Jumat, 10 Mar 2023 08:12 WIB
Raja Thailand Maha Vajiralongkorn Diusut Otoritas Pajak Jerman
Foto: DW (News)
Jakarta -

Seorang pria dihukum dua tahun penjara gegara kalender bergambar bebek karet kuning. Dia dinilai menghina Raja Maha Vajiralongkorn.

Dikutip dari Reuters, Jumat (10/3/2023), gambar bebek karet di Thailand memang bukan hanya sebagai gambar bebek kuning. Gambar itu merupakan simbol gerakan antipemerintah yang muncul sejak 2020. Gerakan antipemerintah ini mendorong dilakukannya reformasi monarki di Thailand.

Aktivis yang tidak disebutkan namanya itu, semula didakwa hukuman tiga tahun penjara. Namun, vonis hakim mengurangi menjadi dua tahun karena kesaksiannya dianggap berguna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria itu ditangkap pada Desember 2020. Itu setelah polisi menggerebek rumahnya dan menemukan kalender bebek kuning dijual secara online.

"Dia menyangkal dakwaan karena dia tidak memproduksi kalendar tersebut. Dan, isi kalendernya juga tidak mengandung karakteristik yang melanggar pasal (lese majeste) 112," kata pengacara terpidana, Yaowalak Anuphan.

ADVERTISEMENT

Pasal 112 atau lesemajeste merupakan hukum yang melindungi keluarga kerajaan dari penghinaan dan sejenisnya. Setiap pihak yang dianggap menghina raja dan keluarganya bisa dijatuhi sanksi berdasarkan hukum ini. Hingga kini, penerapan pasal ini masih tabu untuk diperdebatkan di Thailand.

Tetapi, pasal terus-menerus menjadi perbincangan hangat di media sosial. Hukum lesemajeste yang diterapkan di Thailand termasuk yang paling ketat di dunia. Setiap pelaku penghina kerajaan, dapat dihukum hingga maksimal 15 tahun penjara. Hingga kini, sudah ada ratusan orang yang ditangkap dan dipenjara di bawah hukum ini.




(fem/fem)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads