Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan aturan turis asing dilarang menyewa motor di Bali. Aturan berlaku mulai tahun ini.
"Jadi, para wisatawan harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agent," kata Koster saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Minggu (12/3/2023)
Aturan tersebut akan tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali. Menurut Koster, peraturan tersebut mulai diterapkan tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi meminjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi. Itu memang diterapkan mulai 2023 ini," imbuh gubernur asal Buleleng tersebut.
Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengungkap ratusan warga negara asing (WNA) terlibat kasus pelanggaran lalu lintas (lantas) dan pidana di Pulau Dewata. Jumlah tersebut berdasarkan catatan dalam sepekan terakhir.
"Dalam satu minggu ini sudah lebih dari 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh warga negara asing yang ada di Provinsi Bali," kata Putu Jayan pada kesempatan yang sama.
Putu Jayan menegaskan akan menindak para bule yang ugal-ugalan dan melanggar aturan lalu lintas. Selain itu, Polda Bali juga memberikan edukasi kepada pemilik rental yang akan menyewakan motornya kepada turis asing.
"Edukasi juga kami lakukan kepada rental-rental penyedia kendaraan yang disewakan kepada turis-turis asing atau warga negara asing yang ada di Bali untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas," pungkasnya.
Baca selengkapnya berita ini di detikBali.
(pin/pin)
Komentar Terbanyak
Didemo Pelaku Wisata, Gubernur Dedi: Jelas Sudah Study Tour Itu Piknik
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari AS, Garuda Ngaku Butuh 120 Unit