Gubernur Wayan Koster mewacanakan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk menyewa motor di Pulau Dewata saat bepergian menua pro dan kontra. Rental motor dan kepolisian merespons.
Koster mengungkapkan wisatawan harus bepergian menggunakan mobil-mobil dari travel.
"Tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agent," kata Koster saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Minggu (12/3/2023). Aturan tersebut akan tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana itu dilontarkan Koster setelah marak turis-turis asal Rusia dan Ukraina ugal-ugalan di jalan raya. Termasuk, memakai plat nopol palsu dan tidak memakai helm. Termasuk bertelanjang dada dan pangku-pangkuan saat berkendara motor.
Kepolisian Daerah (Polda) Bali merespons wacana itu. Polda Bali menegaskan bahwa rencana tersebut masih memerlukan regulasi.
"Sementara kan perlu aturan dulu. Nah itu perlu dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Wacana tersebut memerlukan regulasi karena aturan saat ini memperbolehkan WNA mengendarai motor sepanjang memenuhinya persyaratan. Salah satu persyaratan penting di antaranya memiliki surat izin mengemudi (SIM), baik nasional maupun internasional.
"Regulasi yang sekarang ini kan memang warga negara asing diperbolehkan mengendarai kendaraan dengan memenuhi persyaratan, memiliki surat izin mengemudi terutama, bisa nasional bisa internasional. Kalau membuat SIM nasional kan boleh juga dengan persyaratan persyaratan yang ada," dia menambahkan.
Jika nantinya sudah terdapat regulasi, tentunya pihak kepolisian akan menerapkannya sesuai dengan aturan yang ada. Bila dalam regulasi mengatur WNA di Bali tidak boleh menyewa kendaraan, maka mereka diharuskan bepergian dengan travel.
"Di satu sisi kita perlu aturan-aturannya nanti apakah orang asing harus menggunakan travel. Ya memang harapannya seperti kan. Misalnya pihak bule itu numpang gitu kan, seperti Gojek. Makanya, diperlukan regulasi," kata Satake.
Sementara itu, pemilik rental motor di Bali, khususnya di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, menjadi kelompok yang kontra dengan usulan Koster. Mereka bisa kehilangan 100 persen pendapatan andai aturan itu diterapkan. Sebabnya, sebagian besar yang menyewa adalah turis asing, khususnya bule.
Seperti yang terjadi pada salah satu rental motor di Desa Canggu milik Ketut Suparwana (49).
"Kami serasa berat sih ya dengan wacana itu dan rental ini sudah ada sejak lama. Mungkin pemerintah caranya (menerapkan) dengan aturan lain misalnya menertibkan turis yang sewa motor agar tertib berlalu lintas," kata Suparwana.
Aturan tersebut, lanjutnya, akan sangat merugikan warga lokal yang berbisnis di penyewaan kendaraan. Apalagi ia mengaku rental miliknya saat ini sepi dan pendapatannya hanya berkisar Rp 5 juta per bulan sudah dipotong biaya perawatan dan operasional showroom.
"Karena yang sewa lebih banyak bule. Bisa dilihat motor banyak di rumah karena sepi. Soal aturan sudah kami ketat ke penyewa. Kami menerapkan security deposit agar ada jaminan karena kami tidak punya kewenangan menahan paspor untuk jaminan," kata pria asal Singaraja, Buleleng itu.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!