Turis asing akan dilarang menyewa motor di Bali sebagai buntut banyaknya pelanggaran. Ada turis yang setuju dengan rencana tersebut, tapi ada juga yang menolak.
Salah satu turis asal Finlandia, Kristo mendukung rencana Gubernur Bali Wayan Koster yang melarang turis asing menyewa motor saat berlibur di Pulau Dewata. Menurut dia, banyak turis asing melanggar lalu lintas saat mengendarai motor seperti tidak menggunakan helm.
"Banyak yang berulah seperti mabuk, tidak pakai helm, dan itu berbahaya buat dirinya," tuturnya, Senin (13/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kristo, turis asing asal Finlandia tertarik menyewa motor di Bali karena sangat menantang. Apalagi, di negaranya mereka tidak memiliki motor, sedangkan di Pulau Dewata mudah menyewa hingga membeli motor.
"Di sini jalanan sangat menantang dan trafik jalanan juga macet, tapi ini berbahaya. Jadi saya setuju jika dilarang (sewa motor)," ujar pria yang sudah dua bulan berlibur di Bali ini. Kristo pun lebih suka berjalan kaki dibandingkan naik motor.
Mandy setali tiga uang. Perempuan asal Australia ini mendukung rencana pelarangan sewa motor untuk turis asing. Menurut Mandy, wisatawan asing yang ingin mengendarai motor dan lama tinggal di Bali wajib memiliki lisensi mengemudi. Dia pun mengeklaim telah memiliki SIM karena sudah tinggal 10 tahun di Bali dan menjadi warga negara Indonesia (WNI).
"Saya tidak punya SIM Internasional, tapi saya punya SIM Indonesia," tuturnya.
Lain halnya dengan turis asal Prancis, Roman. Dia menolak rencana pelarangan turis asing sewa motor di Bali. Menurut Roman, turis asing membutuhkan motor untuk bepergian di Pulau Dewata. "Saya tidak setuju, kami butuh sepeda (motor)," ujarnya.
Roman menyarankan agar pemilik rental motor memperketat aturan sewa bagi turis asing. Misalkan, penyewa wajib memiliki SIM Internasional.
Namun saran tersebut dilanggar oleh Roman. Sebab, ia sendiri belum memiliki SIM Internasional tapi sudah menyewa motor untuk bepergian hingga Pantai Lovina, Buleleng.
Sebelumnya, Gubernur Koster melarang wisatawan asing menyewa maupun mengendarai motor saat pelesiran di Bali. Kebijakan itu ditempuh lantaran banyaknya turis asing yang berulah di jalan seperti mengendarai motor tanpa helm, tidak memiliki SIM, hingga menggunakan pelat nomor palsu.
"Jadi, para wisatawan harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agent," kata Koster saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Minggu (12/3/2023).
-----
Artikel ini telah naik di detikBali dan bisa dibaca selengkapnya di sini.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Didemo Pelaku Wisata, Gubernur Dedi: Jelas Sudah Study Tour Itu Piknik
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari AS, Garuda Ngaku Butuh 120 Unit
Skandal 'Miss Golf' Gemparkan Thailand, Biksu-biksu Diperas Pakai Video Seks