Taman Nasional (TN) Komodo menerapkan tarif baru bagi wisatawan. Ada perbedaan harga bagi wisatawan lokal dan turis asing.
Penentuan harga baru wisata di Pulau Komodo itu diumumkan oleh PT Flobamor, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Tarif anyar tersebut berlaku pada 15 April mendatang sesuai surat Keputusan Direksi (PT) Perseroan Terbatas Flobamor Nomor: 01/SK-FLB/III/2023 tentang Jasa Pelayanan Wisata Alam di TN Komodo pada 24 Maret 2023.
"PT Flobamor berhak melakukan kegiatan usaha di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo untuk jenis kegiatan usaha sesuai perizinan berusaha yang dimiliki," seperti dikutip dari surat Keputusan Direksi (PT) Perseroan Terbatas Flobamor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam salinan surat yang diperoleh detikBali, Rabu (5/4/2023), untuk jasa informasi, pemanduan, perjalanan, Flobamor mematok tarif Rp 250 ribu untuk short track, Rp 275 ribu untuk medium track, dan Rp 300 ribu untuk long track. Harga ini berlaku untuk WNI.
Sementara itu, untuk kegiatan adventure Lohliang bervariasi mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu, sedangkan pemanduan malam dibanderol Rp 350 ribu.
Untuk ke Padar Selatan, Flobamor menetapkan tarif Rp 250 ribu untuk treking, Rp 375 ribu untuk bird watching, Rp 400 ribu untuk sport fishing, Rp 375 ribu untuk syuting film, dan Rp 275 ribu untuk fotografi.
Tarif tersebut berbeda dengan WNA yang tentunya dipatok lebih mahal. Yaitu, Rp 400 ribu untuk short track, Rp 425 ribu untuk medium track, dan Rp 450 ribu untuk long track.
Kemudian, kegiatan adventure Lohliang dimulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta. Bagi WNA yang ingin bermalam, maka dikenakan Rp 1 juta per orang.
Selanjutnya, treking ke Padar Selatan dipungut Rp 400 ribu. Lalu Rp 750 ribu untuk bird watching, Rp 800 ribu untuk sport fishing, Rp 750 ribu untuk syuting film, dan Rp 550 ribu untuk kegiatan fotografi.
Selama ini, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) memungut tarif jauh lebih murah karena diatur langsung melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan.
Dalam aturan itu, berkemah hanya dipatok Rp 5.000. Begitu pula dengan treking dan mendaki gunung masing-masing dipungut Rp 5.000 per orang. Lalu, penelusuran gua Rp 10 ribu per orang, dan pengamatan kehidupan luar Rp 10 ribu.
Selanjutnya, menyelam dipatok Rp 25 ribu per orang, snorkeling Rp 15 ribu, kano atau sampan Rp 25 ribu, selancar Rp 25 ribu, arung jeram Rp 15 ribu, dan mancing Rp 25 ribu.
Beberapa waktu lalu detikBali sempat berkunjung ke Pulau Rinca. Jasa pemandu adalah Rp 120 ribu untuk satu sampai lima wisatawan. Dengan tarif baru yang ditetapkan oleh Flobamor itu, jasa pemandu akan dikenakan per wisatawan tidak lagi per kelompok.
Hingga berita ini diturunkan, PT Flobamor belum memberikan tanggapan. Redaksi masih berusaha menghubungi perusahaan daerah itu.
***
Artikel ini juga tayang di detikBali. Selengkapnya klik di sini.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan