Viral Bule Naik Motor Berpelat Merah Milik Kades di Bali

Made Wijaya Kusuma - detikTravel
Kamis, 06 Apr 2023 18:45 WIB
Foto: Tangkapan layar seorang WNA mengendarai sepeda motor pelat merah nomor polisi DK 4820 U viral di media sosial.
Denpasar -

Turis asing kepergok naik motor berpelat merah di Bali. Ia ternyata memakai motor milik kepala desa untuk membeli rokok.

Sebuah video yang memperlihatkan turis asing naik motor pelat merah viral di media sosial. Turis itu tampak menggunakan kaos tanpa lengan, bercelana pendek, serta menggendong tas. Ia mengendarai motor dengan nomor polisi DK 4820 U.

Selidik punya selidik, motor tersebut rupanya milik Pemerintah Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Atas beredarnya video tersebut, Perbekel Desa Bukti Gede Wardana menjelaskan kronologi kejadiannya dan meminta maaf.

Saat itu, terangnya, ia sedang berada di Denpasar untuk menengok cucu menggunakan kendaraan dinas. Saat berada di Denpasar, tamu sang anak yang merupakan WNA meminjam sepeda motor dinas tersebut, tanpa sepengetahuannya.

WNA itu menggunakan sepeda motor dengan alasan membeli rokok dan minuman, serta pergi ke ATM.

"Saya tidak mengetahui saat diambil (sepeda motor), karena sedang asyik menggendong cucu," kata Wardana, Kamis (6/5/2023).

Wardana pun meminta maaf atas kegaduhan di masyarakat yang ditimbulkan oleh video tersebut. Ia mengakui itu kelalaiannya. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi hal serupa.

"Saya Perbekel Desa Bukti, mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada bapak Pj. Bupati Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Buleleng, di mana video viral ini sangat mengecewakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Mudah-mudahan Pemkab Buleleng memberikan maaf," ujarnya.

"Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi, kesalahan saya itu sangat fatal, mencoreng Pemkab Buleleng," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan tidak ada penarikan aset karena kendaraan tersebut milik aset pemerintah desa.

"Oh ndak, karena itu sudah menjadi aset desa, itu aset desa, sudah masuk aset desa," kata Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Kamis (6/4/2023).

Meski demikian, lanjut Lihadnyana, pemkab tetap mengingatkan yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Jika dibiarkan, hal itu bisa diikuti yang lain.

"Jangan lagi mengulangi tindakan semacam itulah, kalau itu merupakan kendaraan dinas digunakan untuk melayani masyarakat," pungkasnya.

Artikel ini sudah tayang di detikBali.



Simak Video "Video: Bule yang Liburan ke Indonesia Bakal Bayar Pajak"

(pin/pin)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork