Heboh! Turis Taiwan Curhat Dipalak Petugas Bea Cukai

Tim detikcom - detikTravel
Jumat, 14 Apr 2023 05:42 WIB
Bandara I Gusti Ngurah Rai (Getty Images/DICKY BISINGLASI)
Jakarta -

Turis Taiwan bikin heboh dengan curahan hatinya (curhat) dengan menyebut diperas oleh petugas bea cukai saat liburan di Bali. Tapi, bea cukai menampiknya.

Curhatan turis Taiwan itu dikutip oleh portal berita CTS. Dia bilang liburan di Bali akhir pekan lalu.

Dia mengisahkan insiden itu bermula saat dia tiba di bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar dan mengabarkan kepada sopir bahwa antrean di Imigrasi cukup panjang. Dia memprediksi bahwa sopir harus menunggu lama.

Dia menyertakan foto saat mengabarkan situasi terkini itu kepada sopirnya. Nah, saat dia memotret itulah masalahnya. Dia kemudian digiring ke ruangan kecil dan dia menyebut sebagai korban pungli atau pungutan liar.

Dia lantas diminta membayar USD 4.000 atau setara sekitar Rp 5,8 juta dengan ancaman akan dideportasi. Namun, setelah negosiasi dengan petugas, nominal yang diminta turun menjadi USD 400 atau sekitar Rp 5,9 juta.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali merespons curhatannya itu. Minimnya informasi menjadi kendala bagi petugas untuk melacak keberadaan turis asing tersebut.

"Tapi, anggota saya bilang (video turis asal Taiwan korban pungli) itu tidak ada. Mereka sedang coba cek, itu nama warga negara asingnya siapa," kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan seperti dikutip dari detikBali.

Barron mengaku sempat menelusuri media sosial turis tersebut dan hasilnya nihil. Menurut Barron, turis Taiwan tersebut telah meninggalkan Indonesia.


"Jadi agak susah membuktikannya. Mungkin kami mau coba dahulu identitas yang bersangkutan itu siapa. Baru nanti kami bisa lacak, siapa petugas mendaratkan. Itu pun kalau kami dapat identitas lengkapnya warga negara Taiwan ini," kata Barron.

Barron menjelaskan memang ada larangan mengambil foto dan video di tempat-tempat tertentu di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci aturan yang dimaksud.

Begitu pula terkait denda yang diberlakukan terhadap orang yang nekat mengambil gambar di area terlarang di Bandara Ngurah Rai. Dia hanya menegaskan bahwa nominal denda tidak mencapai USD 4.000 sekitar Rp 58,8 juta.

"Setahu saya sih nggak sebesar itu juga. Di aduannya kan katanya sampai USD 4.000. Akhirnya, jadi USD 400 (Rp 5,9 juta), terus jadi USD 300 (sekitar Rp 4,4 juta). Nah, itu nanti kami lacak dahulu lah," dia menegaskan.

Barron mengimbau agar masyarakat atau siapa pun yang melayangkan aduan untuk menyerahkan kelengkapan identitas. Menurutnya, aduan tersebut akan sulit ditindaklanjuti apabila identitas pengadunya tidak lengkap.

"Jadi, untuk kasus ini saya belum bisa komentar. Nanti kami investigasi dahulu," katanya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana meyakini peristiwa yang dialami turis Taiwan tersebut tidak terjadi di area Bea Cukai. Ia beralasan Bea Cukai tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel atau cap pada paspor.

"Hasilnya setelah diterjemahkan terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai," kata Hatta, Kamis (13/4/2023).



Simak Video "Video: Penyelundupan 2 Ton Sabu Digagalkan di Kepri, 6 Orang Diamankan"

(fem/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork