Bule di Bali yang memiliki KTP menimbulkan masalah. Karena, kekeliruan itu ditemukan oleh KPU (komisi pemilihan umum).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyampaikan awal mula terdeteksinya warga negara asing (WNA) yang mempunyai KTP Indonesia. Ia terdeteksi saat KPU melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
"Iya, itulah akhirnya yang menyebabkan ketahuan kemarin itu, karena kami coklit, ketemu lah," kata Lidartawan, Minggu (16/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lidartawan enggan berkomentar lebih jauh untuk kasus tersebut, lantaran tidak berada dalam ranahnya. Ia memastikan tidak ada data daftar pemilih WNA untuk Pemilu 2024.
"Itukan urusan mereka, mau ditindaklanjuti, silakan," ujarnya.
"Tentu kami sudah memastikan bahwa yang masuk daftar pemilih itu bukan WNA," tegasnya.
Baca juga: Warga Ukraina di Bali Tersangka KTP Palsu |
Diberitakan sebelumnya, kembali muncul WNA di Bali yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dilansir detikTravel, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung Anak Agung Ngurah Arimbawa membenarkan bule Rusia tersebut memiliki KTP Badung dengan blangko biru.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022, seharusnya warna blangko KTP WNA berwarna oranye.
Baca artikel selengkapnya di detikBali
(msl/msl)
Komentar Terbanyak
Study Tour Dilarang, Bus Pariwisata Tak Ada yang Sewa, Karyawan Merana
Penumpang Pria yang Bawa Koper saat Evakuasi Pesawat Dirujak Netizen
Suhu Bromo Kian Menggigit di Puncak Kemarau