Warga Ukraina di Bali Tersangka KTP Palsu

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Warga Ukraina di Bali Tersangka KTP Palsu

I Wayan Sui Suadnyana - detikTravel
Selasa, 14 Mar 2023 16:31 WIB
Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi KTP (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Warga Ukraina di Bali diduga memiliki KTP Indonesia palsu. Ia lalu ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan warga negara asing (WNA) berkebangsaan Ukraina Rodion Krynin sebagai tersangka. Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali itu kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Bali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan Sub Direktorat (Sudbit) IV Bidang Perempuan dan Anak

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditreskrimum Polda Bali masih berkoordinasi dengan Imigrasi terkait warga Suriah, Muhammad Zghaib Bin Nizar. Rodion Krynin dan Muhammad Zghaib terjerat kasus serupa yaitu diduga memiliki KTP Bali dengan cara tidak sah.

"Sementara baru satu (yang menjadi tersangka), yang satu masih koordinasi dengan bank dan imigrasi terkait BB (barang bukti)," tutur Satake Bayu kepada detikBali, Selasa (14/2/2023).

ADVERTISEMENT

Satake Bayu mengungkapkan penahanan terhadap Rodion Krynin alias Alexandre Nur Rudi dilakukan sesuai laporan polisi nomor LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali bertanggal 1 Maret 2023. "Laporan tersebut tentang membuat dan menggunakan dokumen/KTP yang diduga palsu," ungkap Satake Bayu.

Rodion Krynin yang memiliki nama KTP Alexander Nur Rudi itu dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal selama enam tahun penjara.

Sebelumnya, WNA Muhammad Zghaib Bin Nizar dan Rodion Krynin memiliki KTP Bali. Keduanya diduga mendapatkan KTP tersebut dengan cara tidak sah.

Baca artikel selengkapnya di detikBali




(msl/msl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads