WNA Miliki KTP Palsu, Dukcapil Bali: Bisa Saja Dapat yang Asli

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

WNA Miliki KTP Palsu, Dukcapil Bali: Bisa Saja Dapat yang Asli

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikTravel
Jumat, 10 Mar 2023 11:49 WIB
Bule melintas di shortcut Canggu, Badung, Bali.
Ilustrasi, bule melintas di shortcut Canggu, Badung, Bali (Foto: Triwidiyanti/detikBali)
Jakarta -

Bule bermasalah terus bermunculan di Bali. Kini ada di antara mereka ada yang ber-KTP palsu, namun dikatakan Dukcapil Bali bahwa mereka bisa saja memiliki yang asli.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Bali Putu Anom Agustina buka suara terkait adanya dugaan warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP palsu.

Ia menegaskan Dukcapil Bali langsung berkoordinasi dengan Dukcapil Kabupaten Kota di Bali. Sebab, kata Anom, PMD Dukcapil tingkat provinsi tak memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen seperti KTP-KK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan ini secara detailnya kan teman-teman di Kabupaten atau Denpasar yang paham prosesnya, apakah itu melalui proses yang benar dan yang bersangkutan memang berhak memiliki KTP itu," ucapnya, Kamis malam (9/3/2023).

Dikarenakan kasus tersebut telah ditangani aparat hukum, tentunya Dukcapil Bali berkewajiban memberikan dukungan dalam proses penyelesaian kasus tersebut. Dirinya pun mengaku kini tengah mencoba mendalami kasus KTP palsu tersebut.

ADVERTISEMENT

"Apakah permasalahan ini adalah eksternal jajaran kami atau mungkin nanti akan ditemukan masalahnya yang melibatkan di internal. Atau apakah itu terjadi kelemahan di sistemnya atau yang menggerakkan sistemnya," sebutnya.

Sehingga, kata Anom, ketika ditemukan penyebabnya maka ke depannya pihaknya dapat segera melakukan evaluasi untuk dapat meminimalisir adanya kasus serupa. Anom pun mengaku sangat mendukung segera terselesaikannya kasus tersebut.

"Salah satu upayanya kami dimintakan penjelasan dan diminta jadi saksi-saksi ahli dalam menguak kasus ini. Kami sangat mendukung dan siap memberikan bantuan kepada aparat penegak hukum," terangnya.

Di sisi lain, kata Anom, berdasarkan Peraturan Presiden No 96 tahun 2016 diatur dalam Pasal 11 Ayat 2, WNA dikatakan dapat memiliki KTP-KK asalkan mengikuti persyaratan yang ada.

Baca artikel selengkapnya di detikBali




(msl/msl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads